Fakta Hukum

--- Kejati DKI Jakarta Ungkap Kerugian Negara Rp 992,8 Miliar dalam Kasus LPEI ---

--- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghadirkan auditor BPKP dalam sidang kasus korupsi yang melibatkan LPEI dan dua perusahaan, dengan total kerugian negara mencapai Rp 992,8 miliar. ---

N
Narayana Putra
29 July 2026
3 pembaca
Sidang Kasus Korupsi Kredit LPEI (Kurniawan/detikcom)
Sidang Kasus Korupsi Kredit LPEI (Kurniawan/detikcom)
---TITLEEXCERPT--- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghadirkan auditor BPKP dalam sidang kasus korupsi yang melibatkan LPEI dan dua perusahaan, dengan total kerugian negara mencapai Rp 992,8 miliar. ---CONTENT---

Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghadirkan Novi Chairul Huda, seorang auditor dari BPKP, sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus korupsi terkait pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) untuk periode 2015 hingga 2023. Persidangan ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Juli 2026, di mana Novi memaparkan perhitungan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam kasus ini.

Rincian Pembiayaan

Dalam sidang tersebut, Novi menjelaskan bahwa PT Tebo Indah menerima pembiayaan dari LPEI sebanyak tujuh kali dengan total mencapai Rp 507.035.000.000 (Rp 507 miliar). Rincian pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut: Pembiayaan Investasi Ekspor (PIE) I sebesar Rp 193 miliar, II Rp 70 miliar, III Rp 50 miliar, IV Rp 80 miliar, V Rp 33.535.000.000, dan VI Rp 52.500.000.000. Selain itu, terdapat juga Pembiayaan Modal Kerja Ekspor (PMKE) sebesar Rp 28 miliar.

Novi melanjutkan dengan menjelaskan bahwa untuk PT PAS, terdapat dua fasilitas pembiayaan, yaitu PIE 1 sebesar Rp 269 miliar dan PIE 2 sebesar Rp 115 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 384 miliar.

Total Pencairan dan Kerugian Negara

Novi menyebutkan bahwa pencairan dari LPEI kepada kedua perusahaan tersebut adalah sebagai berikut: untuk PT Tebo Indah, rincian pencairan adalah sebagai berikut: Pembiayaan Investasi Ekspor I sebesar Rp 192.917.701.200, II Rp 69.999.927.000, III Rp 50 miliar, IV Rp 53.600.000.000, V Rp 33.534.000.000, dan VI Rp 52.499.000.000, serta Pembiayaan Modal Kerja Ekspor (PMKE) sebesar Rp 193.800.000.000. Dengan demikian, total pencairan untuk PT Tebo Indah mencapai Rp 646.350.628.200.

Sementara untuk PT PAS, pencairan dilakukan dua kali, yaitu PIE 1 sebesar Rp 269 miliar dan PIE 2 sebesar Rp 77.470.000.000, sehingga total pencairan untuk PT PAS mencapai Rp 346.470.000.000. Dengan demikian, total pencairan untuk kedua perusahaan tersebut adalah Rp 992.820.628.200.

Novi menegaskan bahwa kerugian keuangan negara yang dihitung berdasarkan pencairan tersebut adalah sebesar Rp 992,8 miliar. "Untuk PT Tebo Indah itu pencairan total Rp 646.350.628.200. Kemudian, untuk PT Pratama Agro Sawit itu pencairan sebanyak Rp 346.470.000.000. Total untuk kerugian keuangan negara menurut pendapat kami adalah Rp 992.820.628.200," tuturnya.

Penyimpangan dan Temuan BPKP

Jaksa kemudian menggali lebih dalam mengenai pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Mereka juga mempertanyakan apakah BPKP menemukan adanya invoice fiktif dari kedua perusahaan terkait penggunaan dana kredit dari LPEI. Novi menjelaskan, "Ya terkait dengan penggunaan dana, kami mendapatkan informasi, keterangan-keterangan, terutama yang paling banyak dari saudara Erwin Kurniawan, salah satu informasi itu. Kami mendapatkan informasi bahwa beberapa penggunaan ini ada yang kontrak-kontraknya fiktif atau tidak sesuai nilainya."

Novi juga mengungkapkan bahwa dana yang dicairkan digunakan untuk membayar utang kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi. Dia menjelaskan adanya penyimpangan dalam pencairan kredit kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit, termasuk jaminan berupa tanah hak guna usaha (HGU) seluas 7 ribu hektare. Namun, dia menyebut bahwa hanya ada 2 ribu hektare yang sebenarnya ditanami kelapa sawit dan tidak berada di area peta kerja PT Tebo.

Novi menambahkan bahwa LPEI tidak melakukan pengecekan terhadap persediaan dan piutang usaha yang dijadikan agunan. Direksi LPEI juga memberikan persetujuan kredit meskipun analisis pembiayaan tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. "Jadi dari agunan lahan, kemudian dari rasio keuangan, terus kemudian dari LOU itu sebenarnya sudah tidak layak mendapatkan pembiayaan. Namun demikian, pembiayaan tetap cair," jelasnya.

Identitas Terdakwa

Dalam kasus ini, jaksa telah mendakwa delapan orang terdakwa yang dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp 992,8 miliar. Identitas para terdakwa adalah sebagai berikut: 1. Andi Maulana Adjie, mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, 2. Intan Apriadi, mantan Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016, 3. Gamaginta, mantan Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018, 4. Komaruzzaman, mantan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016, 5. Liu Raymond (LR), Direktur PT Tebo Indah, 6. Dwi Wahyudi, mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018, 7. Ryan Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, dan 8. Handoko Limaho selaku Beneficial Owner PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit.

Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa terlibat dalam korupsi terkait pembiayaan ekspor oleh LPEI kepada PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit selama periode 2015 hingga 2023. Mereka menyatakan bahwa pemberian kredit oleh LPEI tidak digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh pihak debitur. "LPEI memberikan fasilitas kredit kepada PT Tebo Indah dan kepada PT PAS meskipun sudah mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak layak untuk diberikan kredit," ujar jaksa.

Jaksa juga menambahkan bahwa direksi LPEI pada saat itu tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan yang diberikan oleh PT Tebo Indah dan PT PAS. Pihak jaksa berencana untuk mengajukan barang bukti berupa keterangan dari 112 orang, tiga orang ahli, laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, dan bukti-bukti lainnya.

Artikel Terkait