Jakarta - Kontroversi mengenai Surat Edaran (SE) Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026 terus berlanjut. Banyak pihak menginterpretasikan bahwa SE ini berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif terhadap guru non-ASN di lembaga pendidikan yang dikelola oleh pemerintah daerah pada akhir tahun ini. Polemik ini muncul setelah terdapat pernyataan dalam SE yang menyebutkan bahwa penugasan guru non-ASN akan berlangsung hingga 31 Desember 2026.
Menanggapi isu ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa anggapan tersebut tidak benar. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani. Ia menegaskan bahwa kabar mengenai PHK massal adalah keliru dan menambahkan bahwa tujuan dari SE ini adalah untuk merapikan status guru.
"Bahwa tidak akan ada, beliau (Menteri PANRB) menyampaikan ya, tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," tegas Nunuk, seperti yang dilaporkan detikEdu pada Senin (11/5).
Skema Penataan Status Guru Masih Belum Jelas
Walaupun demikian, rencana yang akan diterapkan untuk menata status guru masih belum diungkapkan secara rinci. Nunuk meminta semua guru untuk terus melaksanakan tugas mereka sehari-hari sambil menunggu redistribusi yang akan dilakukan melalui pemerintah daerah masing-masing. Menurutnya, redistribusi merupakan kunci dalam pelaksanaan SE No. 7 Tahun 2026 tersebut.
Berkenaan dengan status guru, saat ini ia masih berpegang pada hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), di mana pemerintah memastikan bahwa semua guru ke depan tidak akan lagi berstatus honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jadi karena sekarang ini tidak boleh ada non-ASN, tentu ke depan itu seleksinya adalah ASN. Nah ASN-nya itu apakah PNS (Pegawai Negeri Sipil)? Jadi saya sekarang belum bisa menjawab, apakah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)? Ini kan lagi digodok ya," tuturnya.
Sikap DPR dan Tanggapan Terhadap Situasi
Di tengah ketidakpastian ini, bagaimana respons dari DPR? Diskusi mengenai hal ini dapat disimak dalam program detikSore bersama Wakil Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. Sementara itu, berita daerah juga mencuat mengenai penemuan Polda Jatim terkait modus penipuan jual-beli mobil dengan metode segitiga, yang terungkap dari laporan korban di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo pada 15 Februari 2025.
Di Sleman, Yogyakarta, detikSore juga akan mengulas penampungan bayi yang diduga ilegal, di mana polisi mengevakuasi 11 bayi dari sebuah rumah penampungan di Padukuhan Randu Wonokerso Hargobinangun, Pakem, Sleman. Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, menjelaskan bahwa petugas menerima informasi mencurigakan mengenai keberadaan belasan bayi di lokasi tersebut.
Ikuti laporan langsung dari jurnalis detikcom terkait kedua berita ini dalam detikSore! Terus simak ulasan mendalam mengenai berita-berita terkini yang disiarkan secara langsung pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom.