Fakta Pendidikan

Kenaikan Gaji Guru di Tahun 2027: Penjelasan Mendikdasmen

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa kenaikan gaji guru di Indonesia memerlukan pembahasan dengan berbagai pihak terkait. Ia juga mengakui bahwa kesejahteraan guru saa...

W
Wira Yudha
26 October 2026
13 pembaca
Taklimat Media Capaian 2 tahun Kemendikdasmen, di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Foto: Devita Savitri/detikcom
Taklimat Media Capaian 2 tahun Kemendikdasmen, di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Foto: Devita Savitri/detikcom

Gaji merupakan salah satu aspek penting dalam kesejahteraan para guru di Indonesia. Harapan untuk adanya kenaikan gaji secara berkala terus menjadi doa bagi para pendidik di seluruh tanah air. Namun, pertanyaan muncul mengenai apakah guru akan mendapatkan kenaikan gaji pada tahun 2027. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan penjelasan mengenai hal ini.

Abdul Mu'ti menyatakan bahwa untuk dapat meningkatkan gaji guru, perlu dilakukan diskusi dengan beberapa pihak terkait. Pihak-pihak tersebut termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Keuangan, dan instansi lainnya. "Nah kenaikan gaji harus dibicarakan nanti dengan pihak-pihak terkait. Termasuk dengan DPR, dengan Kementerian Keuangan, dan juga pihak-pihak yang terkait lainnya," jelasnya setelah acara Taklimat Media mengenai capaian dua tahun Kemendikdasmen di Jakarta Pusat pada Senin (26/10/2026).

Kesejahteraan Guru Masih Belum Ideal

Mendikdasmen mengakui bahwa kesejahteraan guru di Indonesia masih jauh dari kata ideal. Meski demikian, ia menegaskan komitmennya untuk terus berupaya memperbaiki kondisi tersebut. "Kami sadar bahwa kesejahteraan guru memang belum ideal. Tapi kami terus berkomitmen secara bertahap akan terus meningkatkan dan memperbaiki kesejahteraan guru," tegasnya.

Tunjangan Profesi Guru Ditingkatkan

Sementara itu, meskipun belum ada kabar pasti mengenai kenaikan gaji, Mu'ti mengungkapkan bahwa tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru ASN dan non-ASN telah mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir. Saat ini, besaran TPG yang diterima oleh guru ASN adalah setara dengan satu kali gaji, sedangkan guru non-ASN menerima Rp 2 juta per bulan. Tunjangan ini langsung disalurkan ke rekening masing-masing guru.

Mu'ti menjelaskan bahwa sebelumnya tunjangan tersebut ditransfer oleh pemerintah daerah dan baru kemudian disalurkan kepada guru. "Sebelumnya juga tunjangan ditransfer per 3 bulan, mulai pemerintah Presiden Prabowo, transfer itu dikirim langsung ke masing-masing guru setiap bulan," ungkapnya.

Berdasarkan data dari Kemendikdasmen, pada tahun 2026, jumlah penerima TPG untuk guru non-ASN meningkat dari 784.321 menjadi 804.788 guru. Peningkatan juga terlihat pada penerima tunjangan khusus guru (TKG) non-ASN yang meningkat dari 30.291 menjadi 31.131 guru. "Tunjangan insentif guru kami naikkan dari Rp 300 ribu menjadi Rp 400 ribu per bulan dengan target 309.916 guru dengan alokasi anggaran Rp 1,5 triliun," tambahnya.

Sampai bulan September 2026, Mu'ti menyebutkan bahwa dana tunjangan sebesar Rp 16,64 triliun telah disalurkan kepada 890.280 guru dan tenaga kependidikan non-ASN. Untuk guru ASN, TPG digunakan melalui dana transfer daerah yang mencapai Rp 74,7 triliun pada tahun 2026.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait