Fakta Politik

Komisi II Tutup-nutupi Nama Calon Pengganti Anggota Ombudsman Hery Susanto

Komisi II DPR RI tidak mengungkap identitas calon anggota Ombudsman RI yang akan menggantikan Hery Susanto, yang terlibat dalam kasus korupsi. Penyerahan nama calon tersebut telah dilakukan kepada Pim...

A
Agustinus Jaya Wiratama
23 July 2026
50 pembaca
Mantan anggota Ombudsman RI Hery Susanto yang terjerat kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)
Mantan anggota Ombudsman RI Hery Susanto yang terjerat kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi II DPR RI memilih untuk tidak mengungkapkan nama calon pengganti Hery Susanto, anggota Ombudsman RI yang terjerat kasus korupsi terkait pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara untuk periode 2013-2025. Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menyatakan bahwa nama calon tersebut telah disampaikan kepada Pimpinan DPR.

Proses Penyerahan Calon

"Kami sudah mengirim ke Pimpinan DPR. Dicek aja ke pimpinan ya," ungkap Bahtra di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu (22/7). Berdasarkan ketentuan yang ada, setelah melalui proses fit and proper test, DPR sebelumnya telah menetapkan sembilan nama anggota Ombudsman untuk periode 2026-2031, serta sepuluh nama lainnya yang disiapkan sebagai pengganti.

Nama-nama yang disiapkan sebagai pengganti tersebut meliputi Wahidah Suaib, Radian Syam, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, Muhammad Nurkhoiron, Nazir Salim Manik, Faisal Amir, AH Maftuchan, Dian Rubianty, dan Asnifriyanti Damanik. Namun, ketika ditanya mengenai kemungkinan Wahidah Suaib sebagai calon yang diusulkan, Bahtra menolak untuk memberikan konfirmasi lebih lanjut.

Ketentuan Penggantian Anggota

Bahtra menegaskan bahwa tidak ada peraturan yang mengharuskan penentuan calon pengganti berdasarkan urutan hasil seleksi sebelumnya. "Undang-undangnya tidak diatur soal nomor urut siapa yang akan menggantikan PAW. Jadi memang kami di Komisi II kemarin rapat, kan harus ada dasar hukumnya. Kemudian kami cari tahu, ternyata tidak ada yang satu pun pasal yang mengatakan bahwa yang menggantikan PAW jika ada berhalangan tetap, tidak ada satupun klausul yang mengatur soal nomor urut selanjutnya," jelasnya.

Sebelumnya, pada rapat Paripurna DPR ke-26 masa sidang V, telah ditetapkan anggota Ombudsman yang akan menggantikan Hery Susanto. Rapat tersebut merujuk pada surat dari pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B-39613 tanggal 20 Juli 2026 mengenai penetapan anggota PAW Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026-2031. "Untuk itu kami meminta persetujuan fraksi-fraksi apakah penetapan anggota pengganti antar waktu Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 itu dapat disetujui?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat pada Selasa (21/7). Namun, dalam rapat tersebut tidak ada pengungkapan mengenai sosok nama baru pengganti Hery.

Artikel Terkait