Fakta Hukum

KPK Amankan Empat Mobil Mewah Terkait Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita empat kendaraan mewah dalam penyidikan kasus korupsi dana siap pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk mobil BMW dari tersangka...

A
Amara Rukmana
23 October 2026
26 pembaca
KPK menyita empat unit mobil dalam kasus korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (Dok. Istimewa)
KPK menyita empat unit mobil dalam kasus korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (Dok. Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap empat unit mobil dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) yang dialokasikan untuk kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu mobil yang disita adalah merek BMW yang diambil dari Richard Erlangga (RIC), seorang tenaga ahli yang merupakan adik dari mantan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto.

"Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka Saudara RIC," ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat (23/10/2026). Mobil tersebut disita pada hari yang sama dan kini berada di gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Budi menambahkan bahwa penyitaan ini menambah jumlah kendaraan yang telah diamankan dalam kasus ini.

Jumlah Mobil yang Disita Meningkat

Budi menjelaskan bahwa total mobil yang telah disita dalam kasus ini kini berjumlah empat unit. Tiga unit lainnya sebelumnya telah diamankan saat penggeledahan di kediaman tersangka Bima Setiawan (BMS) dan pihak terkait di Jakarta. "Sampai dengan saat ini, total mobil yang disita dalam perkara ini sejumlah empat unit," ujarnya.

Dalam penggeledahan tersebut, tiga mobil yang disita terdiri dari satu unit merek AION, satu BYD/Atto 3 Superior, dan satu unit BMW, seperti yang dijelaskan Budi.

Penetapan Tersangka dan Alokasi Dana

KPK telah menetapkan Bima Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini, di mana ia diduga terlibat dalam pengadaan yang dilakukan oleh BNPB. Bima, yang juga merupakan tenaga ahli dan adik Suharyanto, diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara langsung oleh BNPB.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dana siap pakai atau DSP adalah dana yang disediakan pemerintah untuk keadaan darurat bencana. Pencairan dana ini bersifat fleksibel namun harus memenuhi salah satu dari empat syarat yang ditentukan. DSP telah digunakan untuk menangani berbagai bencana di Indonesia, termasuk kebakaran hutan di Kalimantan dan Papua, gempa di NTT, serta penanganan banjir di Sumatera.

Taufik menambahkan bahwa BNPB telah menentukan sejumlah penyedia barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung dalam rencana kerja kolaboratif (RKK) untuk mempercepat pengadaan saat terjadi bencana darurat. "Termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya," ujarnya.

KPK menemukan indikasi konflik kepentingan dan dugaan suap dalam kasus ini. KPK membagi kasus ini menjadi dua kluster, di mana Bima menjadi tersangka dalam kluster pertama terkait konflik kepentingan dalam pengadaan tahun 2024-2026. KPK mencurigai bahwa beberapa vendor yang terlibat dalam pengadaan tersebut berafiliasi dengan Bima.

Dari sejumlah penyedia tersebut, diduga ada yang terhubung langsung dengan Bima, yang memiliki total nilai pengadaan sekitar Rp 148 miliar. Taufik menjelaskan bahwa dana dari pengadaan tersebut diduga dialirkan ke perusahaan yang berafiliasi dengan Bima, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham perusahaan lain.

Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kluster kedua dari kasus ini.

Artikel Terkait