Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang dikeluarkan untuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian isi putusan nomor 742 K/TUN/2026 yang dirilis di situs resmi MA pada Jumat (30/10/2026). Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Pembacaan putusan dilakukan pada hari yang sama.
Proses Kasasi dan Gugatan di PTUN
Kasasi ini merupakan lanjutan dari gugatan yang diajukan oleh Subhan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Dalam perkara ini, tergugat adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Subhan meminta agar PTUN mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan, menyatakan bahwa Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan memerintahkan agar surat tersebut ditarik untuk dimusnahkan.
Sidang di PTUN Jakarta yang membahas gugatan ini berlangsung pada Kamis (29/10/2026), di mana pengacara Gibran, Muhammad Rullyandi, memperlihatkan salinan dokumen ijazah Gibran dari tingkat SD hingga S1. Dokumen tersebut dilampirkan dalam proses persidangan.
Keberlanjutan Kasus dan Pencabutan Gugatan
Awalnya, gugatan Subhan ditolak oleh PTUN Jakarta, dan setelah mengajukan banding, putusan tersebut dikuatkan. Namun, setelah mengajukan kasasi, MA akhirnya mengabulkan gugatan tersebut. Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 adalah dokumen penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri yang digunakan Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada tahun 2024. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, hakim tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.
Saat ini, masalah surat penyetaraan pendidikan Gibran masih berlanjut di PTUN Jakarta, di mana penggugatnya adalah PT Mercy Toga Kirana. Salah satu permintaan dalam gugatan tersebut adalah agar surat penyetaraan dibatalkan. Namun, penggugat baru-baru ini menyatakan pencabutan gugatan karena merasa pihak Kemendikdasmen tidak menunjukkan dokumen yang diminta.