Jakarta - Hery Susanto, yang pernah menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sebesar Rp 875 juta dari PT Toshida Indonesia (PT TI) melalui konsultan bernama Lukman Malanuang. Pernyataan ini disampaikan Hery saat mengajukan pertanyaan kepada Lukman, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (23/7/2026).
Pernyataan Saksi di Persidangan
Lukman, yang sebelumnya menjabat sebagai konsultan di PT Toshida Indonesia, mengungkapkan bahwa ia menerima total uang sebesar Rp 1,5 miliar dari perusahaan tersebut. Menurut Lukman, dari jumlah tersebut, Rp 875 juta diberikan kepada Hery, sedangkan Rp 625 juta merupakan biaya jasa konsultan. Hery kemudian bertanya kepada Lukman mengenai keterangan tersebut, "Saudara Saksi, ini di berita marak Rp 1,5 miliar itu seolah-olah saya yang menerima, apakah Rp 1,5 miliar itu menurut Saudara Saksi itu uang yang PT Toshida beri kepada Saudara Saksi atau kepada Hery Susanto?" Lukman menjawab, "Saya memberikan kepada Pak Hery sesuai dengan permintaan Pak Hery begitu."
Bantahan Hery Susanto
Dalam sidang tersebut, Hery menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang tersebut. Ia menyatakan, "Saya tegaskan di sini, jangankan Rp 1,5 miliar, Rp 875 juta pun tidak ada saya terima. Terima kasih." Lukman tetap pada keterangannya mengenai pemberian uang tersebut kepada Hery. Ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistyowati, juga menanyakan kepada Lukman apakah ia tetap pada keterangan awalnya atau mengubahnya sesuai dengan bantahan Hery, dan Lukman menjawab, "Tetap pada keterangan."
Sebelumnya, Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan total nilai mencapai Rp 4,8 miliar antara tahun 2013 hingga 2025. Jaksa menyatakan bahwa suap tersebut diberikan agar Hery menyatakan adanya maladministrasi dalam penetapan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jaksa menjelaskan, "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI."
Jaksa juga merinci sumber penerimaan suap yang diduga diterima oleh Hery, termasuk uang dan rumah dari beberapa pihak. Total suap yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4.850.000.000 (4,8 miliar).