Fakta Ekonomi

Memahami Transfer Pricing dalam Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Transfer pricing menjadi perhatian pemerintah dalam pengawasan ekspor sumber daya alam, terutama terkait dugaan manipulasi harga yang merugikan negara. Kasus terbaru melibatkan PT Toba Pulp Lestari, d...

D
Dila Rakasiwi
13 August 2026
30 pembaca
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Istilah transfer pricing kembali menjadi fokus perhatian seiring dengan upaya pemerintah untuk memperketat pengelolaan ekspor sumber daya alam. Praktik ini sering kali dikaitkan dengan pemindahan keuntungan melalui transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan dekat.

Secara umum, transfer pricing adalah kebijakan penetapan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang terafiliasi. Praktik ini biasanya terjadi dalam konteks perusahaan multinasional. Namun, masalah muncul ketika harga transaksi diduga dimanipulasi untuk mengalihkan pendapatan dari satu perusahaan ke perusahaan lain dalam grup yang sama, terutama ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Hal ini dapat menyebabkan laba yang tercatat di suatu negara menjadi lebih kecil, sementara keuntungan dialihkan ke entitas lain, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan pajak negara.

Kasus Korupsi Terkait Transfer Pricing

Kementerian Keuangan sebelumnya mengungkap bahwa transfer pricing sering kali dimanipulasi untuk mengalihkan pendapatan dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif lebih rendah. Dalam konteks ini, Kejaksaan Agung baru-baru ini mengungkap kasus korupsi terkait praktik transfer pricing yang melibatkan perubahan HS Code sejumlah komoditas ekspor.

Pada Rabu, 12 Agustus 2026, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni BP dan SR, yang merupakan penyelenggara negara dari pihak perpajakan. Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa setelah pemeriksaan saksi-saksi dan terpenuhinya alat bukti, BP dan SR ditahan. “Bahwa setelah pemeriksaan saksi-saksi dan terpenuhinya alat bukti, penyidik menetapkan BP dan SR sebagai tersangka terkait penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana transfer pricing oleh PT TPL (Toba Pulp Lestari),” ungkap Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta.

Penyidikan dan Temuan

Kasus ini telah dalam penyidikan Jampidsus sejak 9 Maret 2026, di mana sebanyak 111 saksi telah diperiksa. Fokus penyidikan adalah pada satu komoditas ekspor, yaitu bubur kertas yang dikelola oleh PT TPL. Saiful menjelaskan bahwa PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri pengelolaan bubur kertas dan kehutanan. Sejak 2008, perusahaan ini melakukan ekspor hasil produksi bubur kertas dengan cara memanipulasi harga melalui perubahan HS Code.

“Bahwa hal tersebut dilakukan agar nilai produk PT TPL tersebut berkurang dari nilai sebenarnya,” kata Saiful. Modus yang digunakan adalah mengubah HS Code untuk mendapatkan angka jual yang lebih rendah guna menekan nilai pajak ekspor. Penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasi dilakukan dengan cara under invoicing, melaporkan produk sebagai paper grade pulp, padahal secara karakteristik dan harga pasar, produk tersebut adalah dissolving pulp. “Dan di sini, HS Code-nya sudah berubah,” tambahnya.

Akibat dari tindakan ini, nilai pajak yang seharusnya dikutip negara dari perusahaan tersebut berkurang, yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi negara. Saiful menyatakan bahwa tim penyidik telah meminta auditor negara untuk menghitung kerugian yang ditimbulkan. Sementara ini, estimasi kerugian negara mencapai Rp 2 triliun.

Artikel Terkait