Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen wajib dapat digunakan hingga habis dan tidak boleh hangus. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa ketentuan yang membolehkan kuota hangus bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK menyatakan, "Norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 belum mengatur jaminan terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat kuota internet yang belum habis untuk dimanfaatkan atau digunakan maka norma a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945," sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat (24/7/2026).
Gugatan dari Masyarakat
Gugatan ini diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen dan advokat Rega Felix. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK yang berlangsung pada Kamis (23/7).
Pentingnya Perlindungan Hak Pengguna
MK melakukan perubahan terhadap pasal tersebut untuk memastikan bahwa kuota yang telah dibeli konsumen dapat digunakan hingga habis. MK juga menekankan bahwa pemerintah harus lebih responsif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Selain itu, MK menegaskan bahwa kebijakan tarif harus didasarkan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi. MK juga menyoroti pentingnya penyelenggara telekomunikasi untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan akses informasi kepada pengguna mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, serta kebijakan pemakaian yang wajar.
Hakim MK Adies Kadir menyatakan, "Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun."
Berikut adalah amar putusan lengkap MK: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Keputusan ini disambut baik oleh berbagai kalangan, yang berharap tidak ada lagi kebijakan yang merugikan pengguna terkait sisa kuota internet.