Fakta Politik

Pakar Hukum Sarankan DPR Tindak Lanjuti Nasib Wapres Gibran Pasca Putusan MK dan MA

Seorang pakar hukum tata negara mendorong Dewan Perwakilan Rakyat untuk mempertimbangkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

D
Dila Rakasiwi
02 November 2026
11 pembaca
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. (Foto: CNN Indonesia/Tunggul)
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. (Foto: CNN Indonesia/Tunggul)

Seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki cukup dasar untuk memulai proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. "Putusan Mahkamah Agung termasuk rujukan putusan Mahkamah Konstitusi sudah lebih dari cukup untuk dijadikan sebagai alasan [DPR] melakukan proses pemakzulan terhadap wakil presiden dalam hal ini Gibran," ungkap Herdiansyah dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV pada Minggu (1/11).

Dasar Pemakzulan dari Putusan MK dan MA

Wacana pemakzulan ini muncul setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan atau ijazah yang dimiliki oleh Gibran. Pada Jumat (30/10), MA mengabulkan gugatan yang diajukan oleh HM Subhan, dan memutuskan bahwa surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon presiden 2024 tidak sah. Di sisi lain, pada sidang yang berlangsung pada Selasa (6/10), MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA.

MK juga menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Mereka merujuk pada istilah "lembaga lain" yang memiliki hak untuk menginisiasi pemakzulan, yang dalam hal ini adalah DPR. Herdiansyah menjelaskan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan proses pemakzulan terhadap wakil presiden yang dianggap tidak memenuhi syarat.

Pemahaman Partai Politik di DPR

Herdiansyah menambahkan bahwa saat ini proses pemakzulan tergantung pada pemahaman partai-partai politik di DPR mengenai putusan MK dan MA. "Kalau konteksnya tidak memenuhi persyaratan, sebenarnya kan lebih mudah bagi teman-teman partai politik di DPR," jelasnya. Ia juga menyayangkan bahwa proses pemakzulan Gibran terkesan lambat.

Saat ini, wacana pemakzulan masih menjadi perbincangan di beberapa partai politik di parlemen. Setelah pertemuan antara PKS dan Advokat Denny Indrayana pada Kamis (29/10), Ketua Badan Legislasi DPTP PKS, Zainudin Paru, menyatakan bahwa kasus ini bukan sekadar soal menang atau kalah, melainkan berkaitan dengan moralitas dan martabat bangsa.

Ia berharap tujuh fraksi di DPR akan menindaklanjuti masalah ini. Sementara itu, Denny Indrayana juga menyebutkan bahwa PDIP sedang melakukan kajian internal mengenai putusan ini. Usulan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) sebelumnya diusulkan oleh anggota Komisi II DPR dari fraksi PKB, Eka Widodo, yang menekankan pentingnya menghormati putusan MK.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, mengungkapkan bahwa ia belum menerima arahan dari pimpinan partai untuk menindaklanjuti putusan MK, dan Demokrat juga belum membahasnya. Hal serupa juga disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dari Golkar, Ahmad Irawan, yang menegaskan bahwa belum ada usulan resmi untuk membentuk Pansus terkait temuan MK.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, juga mengungkapkan bahwa partainya masih mendalami amar putusan MK dan sedang mengumpulkan pendapat dari pengurus di daerah.

Pernyataan Kuasa Hukum Gibran

Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan bahwa putusan MA tidak berdampak pada kedudukan kliennya sebagai wakil presiden. Ia menjelaskan bahwa putusan MA mengenai surat keterangan pendidikan Gibran tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena sudah terjadi perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan. "Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai wapres," kata Rullyandi.

Ia menambahkan bahwa putusan MA tidak dapat diberlakukan secara retroaktif karena dikeluarkan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran resmi dilantik sebagai Wakil Presiden. "Putusan MA itu telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara dengan merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang pada pokoknya putusan yang tidak sempurna, maka tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya," jelasnya.

Artikel Terkait