H. M. Subhan, yang menggugat surat keterangan penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, meminta agar Gibran segera mengundurkan diri dari jabatannya setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatannya di tingkat kasasi. Subhan menyatakan bahwa Gibran memiliki waktu dua bulan untuk meninggalkan Istana dan mengakhiri jabatannya.
“Saya sudah menghitung hari, ada 60 hari ke depan jika tidak pergi dari istana, maka saya akan datang untuk meminta dia pulang ke Solo,” ungkap Subhan dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Senin, 2 November.
Konsekuensi Hukum Putusan MA
Subhan juga menegaskan bahwa putusan kasasi MA ini memiliki konsekuensi hukum yang menyatakan bahwa Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden. “Dengan putusan kasasi di Mahkamah ini akibat hukumnya kita tidak pernah punya wakil presiden yang namanya Gibran,” tambahnya.
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan No. 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026. “Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung.
Permohonan Penggugat di Pengadilan
H. M. Subhan mengajukan empat permintaan kepada majelis hakim dalam perkara ini. Ia menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Pertama, ia meminta agar gugatan penggugat dikabulkan sepenuhnya. Kedua, ia meminta agar Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Ketiga, ia meminta agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, dan terakhir, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. Dalam proses di tingkat kasasi, majelis hakim yang dipimpin oleh Yulius, didampingi oleh tiga hakim anggota, yaitu Maftuh Effendi, Hari Sugiharto, dan Michael Renaldy Zein.
Pada awalnya, perkara ini tidak diterima di putusan tingkat pertama yang terdaftar dalam perkara No. 62/G/2026/PTUN.JKT, yang diputuskan pada 21 Mei 2026, di mana majelis hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak diterima. Kasus ini kemudian dilanjutkan ke tingkat banding yang terdaftar dalam putusan No. 130/B/2026/PT.TUN.JKT, di mana majelis hakim menguatkan putusan sebelumnya.