Fakta Politik

Reaksi Partai Gerindra, PDIP, dan PKB Terhadap Putusan MA Mengenai Suket Gibran

Partai Gerindra, PDIP, dan PKB memberikan tanggapan terkait keputusan Mahkamah Agung mengenai surat keterangan penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Mereka meminta penjelasan lebih lanjut...

W
Wira Yudha
01 November 2026
16 pembaca
Partai Gerindra, PDIP, hingga PKB buka suara soal putusan Mahkamah Agung terkait surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Partai Gerindra, PDIP, hingga PKB buka suara soal putusan Mahkamah Agung terkait surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Partai Gerindra, PDIP, serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menyampaikan pendapat mereka mengenai putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Gerindra, melalui juru bicaranya Sugiat Santoso, meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan penjelasan mengenai surat keterangan tersebut.

Sugiat menegaskan, "Kita berharap menteri terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk memerintahkannya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu," saat dikonfirmasi pada Sabtu (31/10). Ia juga menekankan bahwa Gerindra menghormati keputusan MA sebagai bagian dari penegakan hukum dalam sistem demokrasi. "Setiap keputusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.

Pentingnya Memahami Konsekuensi Hukum

Sugiat mengingatkan semua pihak untuk memahami secara menyeluruh objek dari putusan MA, termasuk konsekuensi hukum yang timbul dari keputusan tersebut. Ia juga menyoroti posisi wakil presiden yang memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri, yang menurutnya tidak dapat disamakan dengan posisi lainnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa banyak masyarakat yang mendesak Gibran untuk mundur dari jabatannya sebagai wakil presiden. Beberapa kader PDIP juga menyuarakan hal yang sama. "Apa yang disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang semakin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan," ungkap Hasto dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu (31/10).

Kerjasama Antar Partai untuk Menggali Hak Angket

Hasto menambahkan bahwa PDIP tidak dapat bergerak sendiri untuk menggulirkan hak angket di DPR mengenai polemik pendidikan Gibran. Ia menjelaskan bahwa kekuatan partainya di parlemen hanya memiliki 110 kursi, sehingga perlu adanya dialog dengan partai-partai lain. "Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini," ujarnya. "Jadi kami percaya partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut."

Hasto juga menyatakan bahwa PDIP telah memulai pembicaraan dengan beberapa partai terkait langkah yang akan diambil, menekankan bahwa isu ini bukan hanya persoalan satu partai saja. Ia menilai putusan MA semakin memperkuat argumen bahwa syarat konstitusi bagi seorang calon presiden dan wakil presiden tidak terpenuhi.

Selain Gerindra dan PDIP, PKB juga memberikan tanggapan mengenai surat keterangan penyetaraan SMA Gibran. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa keputusan MA menambah dasar dan urgensi bagi DPR dalam mengambil sikap politik. Menurut Khozin, putusan MA menegaskan bahwa tindakan administratif pemerintah dalam menerbitkan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

"Dua lembaga hukum, yakni MK dan MA telah memutuskan mengenai status Suket penyetaraan Ijazah Wapres Gibran," kata Khozin. Ia menjelaskan bahwa putusan MK berkaitan dengan syarat capres/cawapres, sedangkan putusan MA berfokus pada tindakan administratif yang dinilai tidak sah. Khozin menegaskan bahwa Fraksi PKB akan menjadikan pertimbangan dan putusan hukum dari MK dan MA sebagai acuan dalam menentukan langkah politik selanjutnya.

Mahkamah Agung sebelumnya telah mengabulkan kasasi atas gugatan surat keterangan penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menyatakan bahwa surat keterangan tersebut yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.

Artikel Terkait