Fakta Politik

Tantangan Proses Pemakzulan Gibran di DPR

Proses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di DPR menghadapi berbagai kendala setelah adanya putusan pengadilan yang meragukan kelayakan pendidikan yang dimilikinya. Para pakar menilai...

N
Naufal Akbar
02 November 2026
7 pembaca
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengikuti Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). (ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengikuti Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). (ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA)

Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah dua keputusan dari lembaga peradilan yang menyatakan ketidakabsahan syarat pendidikan minimum Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2024, kini perhatian beralih ke DPR. Sesuai dengan konstitusi, DPR memiliki kewenangan untuk memeriksa upaya pemakzulan presiden atau wakil presiden sebelum keputusan diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, para ahli berpendapat bahwa proses pemakzulan Gibran di DPR akan menghadapi banyak rintangan.

Meskipun terdapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan bukti kelulusan pendidikan Gibran, proses politik untuk menerjemahkan keputusan tersebut tidak akan berjalan mulus. Sebagian besar fraksi di DPR diperkirakan masih menunggu sinyal dari Istana, yang mencerminkan kedekatan antara Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo, yang juga merupakan ayah Gibran.

Politik yang Rumit

"Secara politik masih relatif berat, selama hubungan Prabowo dan Jokowi itu baik-baik saja, dan tidak ada 'lampu hijau' dari Istana," ungkap Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia (ASI), Ali Rif'an, ketika dihubungi pada Senin (2/11). Putusan kasasi MA yang dikeluarkan pada Jumat (30/11) menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, yang diperlukan untuk pencalonannya, tidak sah. MA juga menegaskan bahwa MK sebelumnya tidak menemukan bukti kelulusan setara SMA Gibran di Singapura dan Australia.

Ali menekankan pentingnya DPR untuk segera menentukan status Gibran sebagai wakil presiden, apakah masih sah secara konstitusi atau tidak. Dia menjelaskan bahwa saat ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahli hukum mengenai putusan MK dan MA. Beberapa ahli berpendapat bahwa Gibran kehilangan legitimasi, sementara yang lain menolak pandangan tersebut.

Pentingnya Pembentukan Pansus

Walaupun peluangnya kecil, Ali mengusulkan agar DPR membentuk panitia khusus untuk memulai proses hak angket. Menurutnya, DPR perlu melakukan penyelidikan untuk mengklarifikasi polemik terkait ijazah Gibran agar publik dapat mengikuti proses tersebut dengan transparan. Hak angket merupakan hak konstitusional DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga melanggar undang-undang.

Pasal 17 UU MD3 mengatur tentang struktur, keanggotaan, dan kewajiban Pansus untuk menyampaikan laporan kepada Rapat Paripurna DPR. Pansus biasanya dibentuk untuk menangani isu-isu nasional yang penting dan kompleks. Ali menambahkan bahwa jika hasil hak angket menunjukkan bahwa ijazah Gibran tidak bermasalah, maka polemik tersebut harus dihentikan. Sebaliknya, jika hak angket memperkuat keputusan MK dan MA, maka langkah lebih lanjut harus diambil.

Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan tanggapan resmi dari Gibran mengenai putusan MA. Sejumlah pihak mendesak DPR untuk menindaklanjuti keputusan tersebut, namun mayoritas fraksi, terutama dari koalisi pemerintah, masih melakukan kajian.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menyatakan bahwa Gibran kini tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden setelah putusan MA yang menyatakan surat keterangan pendidikan Gibran tidak sah. Dia menegaskan bahwa secara hukum, legitimasi Gibran sebagai wakil presiden sudah tidak lagi memenuhi syarat.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan putusan hukum MK dan MA dalam menentukan langkah politik selanjutnya. Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo, juga mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani masalah ini.

Sekretaris Jenderal DPP PKS, Muhammad Kholid, mendorong agar DPR mendalami persoalan ini melalui mekanisme resmi, dengan melibatkan pihak terkait dan ahli hukum tata negara. Dia menegaskan pentingnya DPR untuk menindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional.

Dalam konteks ini, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa masalah ijazah Gibran menyentuh aspek fundamental yang berkaitan dengan syarat konstitusi. Hasto menekankan bahwa PDIP tidak dapat bergerak sendiri dalam menggulirkan hak angket di DPR dan perlu dialog dengan partai-partai lain.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa DPR tidak akan menindaklanjuti putusan MK, meminta semua pihak untuk menghormati keputusan MK yang menolak gugatan. Hingga saat ini, belum ada pernyataan terbaru dari Gerindra terkait putusan MA, sementara Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, juga menyatakan bahwa putusan MK masih dalam kajian. Dengan situasi yang terus berkembang, perhatian publik terhadap polemik ini diperkirakan akan terus berlanjut.

Artikel Terkait