Fakta Nasional

Pencopotan Kapolres Sukoharjo, Polri Tunjukkan Komitmen Mendengarkan Aspirasi Publik

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memberhentikan AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo setelah penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang menuai kritik. Polri menegaskan...

A
Agustinus Jaya Wiratama
02 November 2026
3 pembaca
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (27/10/2026). (Dok. Istimewa)
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (27/10/2026). (Dok. Istimewa)

Jakarta - Jenderal Suyudi Ario Seto, Kapolri, telah mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari posisinya sebagai Kapolres Sukoharjo. Keputusan ini diambil setelah terjadinya penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang memicu reaksi negatif dari publik. Polri menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendengarkan aspirasi dan kritik masyarakat.

Penyesalan Polri atas Kejadian di Ponpes

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa Kapolri berkomitmen pada prinsip 'Polisi Bersama Masyarakat', yang mencakup mendengarkan keluhan masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang sesuai dengan harapan publik. “Pada kesempatan ini, pertama kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, prihatin, dan juga tentunya mendasari atas keluhan dan trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya juga bagi kaum rentan bagi anak maupun perempuan,” ungkap Trunoyudo.

Pemeriksaan dan Penonaktifan Personel

Trunoyudo menegaskan bahwa Polri menghormati pondok pesantren sebagai lembaga yang berperan dalam pembinaan akhlak dan keilmuan umat Islam. Ia juga menginformasikan bahwa Propam Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan dan menonaktifkan empat anggota Polres Sukoharjo terkait insiden tersebut. “Maka dari itu, sebagai kelanjutan, namun dalam perkembangannya di lapangan, kita ketahui dengan adanya keluhan tersebut, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel,” jelasnya.

Empat personel yang dinonaktifkan termasuk AKBP Andhika Dharma Sena sebagai Kapolres Sukoharjo, serta Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP. Trunoyudo menambahkan bahwa langkah penonaktifan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan institusi atas peristiwa yang terjadi. Saat ini, ada dua proses hukum yang sedang berjalan secara bersamaan, yaitu penegakan hukum di Polda Jateng dan penyelidikan dugaan pelanggaran etika oleh Propam Mabes Polri.

Pencopotan AKBP Andhika Dharma Sena tercantum dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/2463/XI/KEP./2026 yang dikeluarkan pada Senin, 2 November 2026. Dalam mutasi tersebut, Andhika akan dialihkan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.

Selanjutnya, posisi Kapolres Sukoharjo akan diisi oleh AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali. Kasus ini mencuat setelah penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran pada Selasa, 27 Oktober, yang dilakukan untuk menyelidiki kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro pada September 2026. Namun, tindakan tersebut mendapat sorotan luas karena muncul laporan dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah saat penggeledahan berlangsung.

Artikel Terkait