Jakarta - Denny Indrayana, yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, berencana mengambil lima langkah setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden, dinyatakan tidak sah. Salah satu langkah yang diusulkannya adalah mendorong peradilan politik untuk pemakzulan Gibran.
"Pertama, peradilan politik, mendorong Gibran untuk dipecat, bahasa lebih tegasnya diberhentikan, melalui proses impeachment," ungkap Denny dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Senin (2/11/2026). Ia menekankan bahwa jika pemakzulan tidak segera dilakukan, hal tersebut akan dianggap sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi, terutama mengingat adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang sejalan dengan keputusan MA.
Pentingnya Pemakzulan
Denny menegaskan, "Jika tidak dilakukan upaya pemakzulan, maka kita sedang melihat dengan mata telanjang pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum." Ia juga menyatakan bahwa jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mengambil tindakan, itu berarti membiarkan pembangkangan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Ia menambahkan bahwa pemakzulan tidak perlu dilakukan terhadap keduanya, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, jika mereka sudah menjabat. "Karena satu paket itu adalah dalam konteks pasangan calon. Itu dalam rezim pemilu. Ada calon presiden dengan calon wakil presiden disebut pasangan calon. Pasangan calon itu satu paket. Itu di rezim pemilu," jelasnya.
Langkah-Langkah Hukum Lainnya
Denny juga membahas mengenai proses peradilan etika yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, di mana aduan telah diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia menyebutkan adanya kemungkinan langkah hukum pidana dan administrasi yang akan diambil.
"Tiga peradilan pidana, yang sedang dilakukan oleh elemen-elemen civil society. Empat peradilan TUN yang sekarang kita dorong untuk tetap dihormati Mahkamah Agung, termasuk penyikapan kami nanti untuk gugatan Ibu Mercy. Itu peradilan tata usaha negara. Yang terakhir, peradilan administrasi," tuturnya.
Denny juga telah mengirim surat kepada kementerian terkait untuk meminta transkrip nilai Gibran, yang ia anggap perlu dibuka untuk menunjukkan fakta yang ada. "Untuk diketahui, kami sudah bersurat ke kementerian untuk meminta tadi transkrip nilai tuh terutama. Karena ini ditutup-tutupin terus nih," ujarnya.
Ia berencana juga untuk melayangkan surat kepada Ombudsman terkait dugaan maladministrasi, yang berkaitan dengan pelanggaran oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dasar dan Menengah. "Maka minggu ini, kami akan bersurat ke Ombudsman. Peradilan administrasi. Kenapa? Karena ini maladministrasi nih," tambahnya.
Sementara itu, Subhan, pihak yang mengajukan kasasi ke MA terkait surat keterangan Gibran, mengungkapkan rencana untuk mengambil langkah lebih lanjut jika putusan MA tidak dilaksanakan. "Saya selaku penggugat ingin langsung menggunakan Pasal 8 ayat 2. Bahwa dalam waktu 60 hari tidak dilaksanakan itu, maka saya sudah menghitung hari untuk mengusir wakil presiden dari Istana," kata Subhan.
Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Subhan, yang menantang keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. MA menyatakan bahwa surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum. "Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 yang dirilis oleh MA.
Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 adalah dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri yang digunakan Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada 2024. Dalam putusan MK, hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.
Simak juga Video: KPU Respons Putusan MA soal Suket Gibran: Tahapan Pemilu Telah Selesai.