Ferry Yanto Hongkiriwang, seorang pengusaha, mengakui bahwa ia berkenalan dengan Febrie Adriansyah setelah diperkenalkan oleh Arminsyah, yang menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia pada periode 2017 hingga 2020. Pernyataan tersebut disampaikan Ferry ketika ia menjadi saksi dalam persidangan yang membahas dugaan pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah dan beberapa pihak lainnya.
Pertanyaan di Ruang Sidang
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Senin, 2 Oktober 2026, pengacara Febrie, Febri Diansyah, menanyakan kepada Ferry mengenai perkenalannya dengan Arminsyah. "Nah, Saudara Saksi kan tadi sempat bilang bahwa ada perkenalan dengan Pak Arminsyah itu karena sering bantuin perbaiki mobil beliau atau ganti oli, benar?" tanya Febri. Ferry menjawab, "Iya, betul, Pak." Saat ditanya lebih lanjut mengenai lokasi mobil tersebut, Ferry menjelaskan bahwa mobil yang dimaksud berada di Jakarta.
Detail Kasus yang Dihadapi Febrie
Ferry mengonfirmasi bahwa Arminsyah yang memperkenalkannya kepada Febrie. "Betul," jawab Ferry ketika ditanya oleh pengacara apakah Arminsyah yang memperkenalkan mereka. Febrie Adriansyah sendiri didakwa bersama dengan Advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin atas tuduhan pemerasan sebesar Rp55 miliar serta menerima Rp350 miliar. Ia dituduh meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura, yang setara dengan Rp55 miliar, dari Tan Kian, saksi dalam kasus Jiwasraya, dengan cara menekan agar Tan Kian tidak dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Selain itu, Febrie juga dihadapkan pada dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mencapai Rp354,62 miliar. Tindakan pencucian uang ini diduga dilakukan selama ia menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Jampidsus Kejaksaan Agung dari tahun 2019 hingga 2021, serta sebagai Jampidsus pada periode 2021 hingga 2026. Jika terbukti bersalah, Febrie dapat menghadapi hukuman sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.