Fakta Nasional

Perubahan Pimpinan di Polres Sukoharjo, AKBP Andhika Dicopot

AKBP Andhika Dharma Sena resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo setelah penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran. Pihak Polri menegaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian da...

E
Eko Prasetyo
02 November 2026
7 pembaca
Foto Ilustrasi Mabes Polri (Andhika Prasetia/detikcom)
Foto Ilustrasi Mabes Polri (Andhika Prasetia/detikcom)

Jakarta - AKBP Andhika Dharma Sena telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo. Keputusan tersebut diambil setelah terjadinya penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang terletak di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah. Pencopotan ini tercantum dalam Surat Telegram (ST) Kapolri dengan nomor ST/2463/XI/KEP./2026 yang dikeluarkan pada hari Senin, 2 November 2026.

Dalam telegram tersebut, AKBP Andhika Dharma Sena akan dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri. Posisi yang ditinggalkannya sebagai Kapolres Sukoharjo kini diisi oleh AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali.

Pergeseran Jabatan di Polres Boyolali

Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali yang ditinggalkan oleh Indra kini diisi oleh AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pergeseran jabatan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk menjaga integritas dan kinerja Korps Bhayangkara.

“Mutasi ini merupakan bentuk komitmen Kapolri dalam melakukan pembenahan internal dan meningkatkan profesionalisme secara konsisten dan berkelanjutan sesuai program prioritas Kapolri,” jelas Trunoyudo dalam keterangan pers kepada wartawan pada hari Senin (2/11/2026).

Pemeriksaan Terhadap Anggota Polres Sukoharjo

Tidak hanya AKBP Andhika Dharma Sena yang terpengaruh, tiga anggota lainnya dari Polres Sukoharjo juga dinonaktifkan terkait kasus ini. Mereka adalah Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu AS, Kanit Pidum Polres Sukoharjo Ipda FA, dan Kanit PPA Polres Sukoharjo Ipda RAP. Keempat personel tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penggeledahan tersebut.

“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 personel, yaitu AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku kasat serse, dan kanit pidum IPD FA, Kanit PPA IPDA RAP,” jelas Trunoyudo.

Lihat juga Video: Polda Metro Jaya Bongkar Dua Pabrik Obat Keras di Sukoharjo.

Artikel Terkait