Fakta Ekonomi

Penerimaan Pajak Mencapai Rp 646,3 Triliun, Pengguna Coretax Meningkat Signifikan

Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan pajak hingga akhir April 2026 mencapai Rp 646,3 triliun, mengalami pertumbuhan 16,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penggunaan sistem Coretax jug...

A
Amara Rukmana
20 May 2026
41 pembaca
Foto: Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi

Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengumumkan bahwa total penerimaan pajak hingga tanggal 30 April 2026 telah mencapai Rp 646,3 triliun. Angka ini mencatat pertumbuhan sebesar 16,1 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, yang tercatat sebesar Rp 556,9 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak ini mencerminkan aktivitas ekonomi masyarakat yang tetap kuat meskipun ada kekhawatiran mengenai perlambatan ekonomi. Dalam Taklimat Media APBN KiTa yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 19 Mei 2026, Purbaya menyampaikan, “Pajak tumbuh 16,1 persen dan mungkin akan lebih tinggi lagi, mungkin mendekati 20 persen. Prospeknya lebih bagus dibandingkan tahun lalu yang babak belur.”

Peningkatan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan

Kenaikan penerimaan pajak yang paling signifikan berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang hingga akhir April 2026 tercatat mencapai Rp 221,2 triliun. Angka ini melonjak 40,2 persen dibandingkan tahun lalu. Purbaya menjelaskan bahwa lonjakan ini mencerminkan tingginya belanja masyarakat dan aktivitas usaha yang tetap aktif, “PPN dan PPnBM yang tumbuh 40 persen menunjukkan aktivitas ekonomi masih tinggi karena belanja masih tinggi,” ujarnya.

Selain itu, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) untuk orang pribadi dan PPh 21 juga mengalami peningkatan, mencapai Rp 101,1 triliun atau tumbuh 25,1 persen secara tahunan. Pemerintah menilai bahwa kenaikan ini merupakan sinyal bahwa daya beli masyarakat belum menunjukkan tanda-tanda melemah. Purbaya menambahkan, “Yang menarik adalah PPh orang pribadi naiknya 25,1 persen berarti tumbuhnya kuat. Padahal di luar banyak yang bilang daya beli sedang hancur.”

Stabilitas Sistem Coretax dan Pertumbuhan Wajib Pajak

Penerimaan dari PPh badan dan deposit PPh badan tercatat mencapai Rp 135,2 triliun dengan pertumbuhan 5,1 persen. Sementara itu, penerimaan dari PPh final, PPh 22, dan PPh 26 mencapai Rp 109,1 triliun, naik 9,8 persen dibandingkan tahun lalu. Namun, kelompok pajak lainnya mengalami penurunan, dengan total penerimaan sebesar Rp 79,7 triliun atau turun 12 persen secara tahunan.

Kementerian Keuangan mencatat bahwa pertumbuhan penerimaan pajak didorong oleh perbaikan aktivitas ekonomi dan implementasi sistem Coretax yang semakin stabil. Direktorat Jenderal Pajak melaporkan bahwa hingga 17 Mei 2026, sebanyak 19,25 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax, di mana mayoritas terdiri dari wajib pajak orang pribadi dengan jumlah 18,04 juta akun. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2025 telah mencapai 13,27 juta laporan, dengan 10,86 juta di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 1,47 juta dari wajib pajak nonkaryawan, dan 909 ribu dari wajib pajak badan.

Artikel Terkait