Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden yang mengatur tentang pengangkatan beberapa pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Keppres tersebut ditandatangani pada Selasa, 21 Juli.
“Dapat kami infokan bahwa kemarin presiden telah tandatangani Keppres sesuai dengan hasil TPA, sebagaimana mengacu ke surat usulan dari Jaksa Agung yang kemudian hari ini kami tindaklanjuti secara administratif,” jelas Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 22 Juli.
Daftar Pejabat Baru
Keputusan Presiden tersebut mencantumkan sejumlah nama pejabat baru, termasuk Asep Nana Mulyana yang diangkat sebagai Wakil Jaksa Agung. Selain itu, Kuntadi ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sementara Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Harli Siregar juga diangkat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, dan Patris Yusrian Jaya menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Pergantian Pimpinan dan Kasus Korupsi
Pergantian jajaran pimpinan di Kejaksaan Agung ini terjadi setelah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa status tersangka Febrie berkaitan dengan perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Asabri.
“Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Anang. Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie.
Ketiga surat perintah tersebut mencakup tindak pidana korupsi dan TPPU yang terkait dengan PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta perkara Asabri. Dalam kasus ini, Don Ritto, seorang pihak swasta, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, mayoritas di antaranya memiliki pengalaman di KPK. Para jaksa tersebut diharapkan tidak akan menolak untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan Febrie.