Fakta Hukum

Penjelasan Ahli UGM Mengenai Perbedaan Staf Ahli dan Staf Khusus dalam Sidang Kasus Yaqut

Richo Andi Wibowo, seorang ahli hukum dari UGM, menguraikan perbedaan antara staf ahli dan staf khusus di kementerian saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji.

P
Panca Akbar Saputra
22 October 2026
28 pembaca
Foto: Sidang kasus korupsi eks Menag Yaqut (Mulia/detikcom)
Foto: Sidang kasus korupsi eks Menag Yaqut (Mulia/detikcom)

Jakarta - Richo Andi Wibowo, seorang pakar hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara staf ahli dan staf khusus di tingkat kementerian. Dalam keterangannya, Richo menegaskan bahwa staf khusus tidak memiliki kemampuan untuk membuat keputusan strategis.

Pernyataan tersebut disampaikan Richo saat dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa staf khusus memiliki sifat yang melekat.

Definisi Staf Ahli dan Staf Khusus

“Di pemerintahan atau di level kementerian, terdapat istilah staf khusus dan staf ahli. Mohon bisa dijelaskan, Ahli, apa yang dimaksud dengan staf khusus atau staf ahli berdasarkan peraturan perundang-undangan, khususnya di kementerian?” tanya jaksa.

Richo menjelaskan bahwa staf ahli adalah posisi atau jabatan yang umumnya diisi oleh individu dari dalam institusi tersebut. “Jadi dia adalah birokrat dalam badan publik tersebut yang kemudian, karena senioritas, pengalaman, dan luasnya pandangan, bisa diminta untuk menduduki posisi staf ahli,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa staf khusus lebih fleksibel dan dapat dipilih dari luar institusi. “Staf khusus sifatnya lebih cair. Jadi itu dipilih berdasarkan orang luar diperkenankan, orang dari dalam pun sebenarnya diperkenankan, tapi kebanyakan itulah orang luar yang melekat kepada pimpinan,” jelas Richo.

Fungsi dan Kewenangan Staf Khusus

Richo juga menjelaskan bahwa staf khusus berfungsi untuk memberikan dukungan berupa saran atau pandangan kepada pimpinan. “Selama yang Ahli amati, kebiasaannya untuk staf khusus itu dalam tanda kutip memang orang dekatnya pimpinan atau bagaimana?” tanya jaksa.

“Demikian, karena kan kalau dia bukan organik, terus kemudian dia masuk ke dalam struktur kelembagaan menjadi staf khusus dan yang memiliki kewenangan untuk itu basisnya itulah preferensi dari pejabat tersebut, maka logisnya yang dipilih adalah yang memiliki kedekatan,” jawab Richo.

Jaksa kemudian menanyakan mengenai kewenangan staf khusus. Richo menegaskan bahwa staf khusus tidak memiliki kapasitas untuk membuat keputusan strategis. “Pimpinan bisa memiliki beberapa staf khusus, dan masing-masing dari mereka memiliki nama atau nomenklatur masing-masing. Namun, poin besarnya adalah mereka tidak dalam kapasitas untuk memberikan pengambilan keputusan strategis. Mereka posisinya melekat kepada pimpinan, memberikan advice dan dukungan untuk pimpinan,” jelasnya.

“Tentunya terkait dengan penunjukan seseorang, baik itu staf ahli ataupun staf khusus, tentunya punya keputusan oleh pimpinan di instansi tersebut, ya? Betul ya, seperti itu ya, Ahli?” tanya jaksa.

“Iya, logisnya demikian,” jawab Richo.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan oleh Yaqut bersama dengan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Artikel Terkait