JAKARTA - Jazuli Juwaini, yang menjabat sebagai Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar untuk periode 2026–2031, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan bentuk pengakuan serta dukungan negara terhadap pesantren yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi bangsa ini sejak sebelum kemerdekaan. “Pesantren hadir lebih dahulu sebelum Indonesia merdeka, maka negara ini punya tanggung jawab sejarah, dan negara harus jelas keberpihakannya pada pesantren. Di situlah semangat lahirnya UU Pesantren,” ungkapnya dalam keterangan yang disampaikan pada Selasa (19/5).
Pernyataan tersebut disampaikan Jazuli saat menjadi pembicara dalam acara "Halaqoh V Pimpinan Pesantren Se-Indonesia" yang diadakan oleh Persaudaraan Kemiteran Pesantren Indonesia (PK-Tren) di Jakarta pada Senin (18/5). Acara ini dibuka oleh Menteri Agama, Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, dan dihadiri oleh Wakil Presiden ke-13 RI, Prof. Dr. K.H. Ma'ruf Amin. Dalam kesempatan itu, Jazuli menyampaikan materi mengenai “Kebijakan Negara tentang Pesantren: Perspektif UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.” Sebagai mantan pimpinan Komisi VIII DPR dan inisiator lahirnya UU Pesantren, Jazuli berbagi pandangan mengenai peran strategis pesantren dalam sejarah perjuangan dan pembangunan nasional.
Empat Bentuk Keberpihakan Negara
Jazuli menjelaskan bahwa ada empat bentuk nyata dari keberpihakan negara terhadap pesantren. Pertama, pengakuan terhadap keberadaan pesantren sebagai bagian sah dari sistem pendidikan nasional serta soko guru pendidikan bangsa. Ini termasuk pengakuan atas kontribusi pesantren dalam perjuangan kemerdekaan dan peran pentingnya dalam pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat.
Kedua, pengakuan dan perlindungan terhadap kekhasan serta kemandirian pesantren. Jazuli menyatakan bahwa negara harus berperan sebagai fasilitator, bukan melakukan intervensi terhadap karakter dan tradisi pesantren. “Ada beragam model pesantren di Indonesia mulai dari model salafiyah, model muallimin, dan model integrasi pendidikan umum dan kurikulum pesantren. Semua diberi ruang dan dijaga kekhasannya,” tambahnya.
Tantangan dalam Implementasi UU Pesantren
Ketiga, penguatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia di pesantren, yang mencakup pengembangan kurikulum, kesetaraan ijazah dan lulusan, serta peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan santri. Keempat, dukungan pendanaan untuk pesantren yang bersumber dari APBN, APBD, partisipasi masyarakat, wakaf, hibah, dana abadi, dan sumber pendanaan lainnya.
Meski demikian, Jazuli mengungkapkan bahwa pelaksanaan UU Pesantren masih menghadapi sejumlah tantangan. Ia menyoroti bahwa banyak pemerintah daerah belum mengalokasikan anggaran yang cukup untuk pesantren melalui APBD. Bahkan, ada daerah yang enggan menganggarkan dana untuk pesantren. Selain itu, ego sektoral di tingkat pusat dan daerah juga dianggap menghambat optimalisasi dukungan pendanaan untuk pesantren. “Padahal UU Pesantren sudah sangat terbuka bagi lintas sektor untuk mengambil peran dan tanggung jawab dalam memajukan pesantren. Ini soal political will. Maka semua perlu mendorong penguatan pendanaan APBN-APBD untuk pesantren,” tegas Jazuli.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa peran PK-Tren Indonesia sangat penting untuk terus memperjuangkan dan mengawal dukungan negara terhadap pesantren melalui kolaborasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.