Fakta Pendidikan

Pentingnya Pengawasan Lembaga Pendidikan Asing di Indonesia

Effendi Gazali menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan asing untuk memastikan legalitas dan kualitas pendidikan yang diberikan.

P
Panca Akbar Saputra
26 October 2026
15 pembaca
Soroti Sengketa Lisensi Sekolah Asing, Effendi Gazali: Jangan Sekadar Jual Label Internasional
Soroti Sengketa Lisensi Sekolah Asing, Effendi Gazali: Jangan Sekadar Jual Label Internasional

JAKARTA - Pakar komunikasi, Effendi Gazali, menegaskan bahwa isu terkait pendidikan dan dokumen kelulusan harus menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan yang memiliki legalitas yang sah. Ia menyatakan bahwa lembaga pendidikan tidak seharusnya hanya menjual label 'internasional' tanpa adanya dukungan legalitas yang jelas.

“Saat saya ke Amerika, ada sekolah yang cuma TK saja, tetapi di Indonesia, sekolah itu menawarkan TK sampai SMA. Ini izinnya bagaimana, lulusannya bagaimana?” ungkap Effendi dalam keterangannya pada Senin (26/10).

Sengketa Lisensi HighScope Indonesia

Pernyataan tersebut relevan dengan situasi yang tengah berkembang mengenai HighScope Indonesia yang baru-baru ini berganti nama menjadi Eco Social Tech School. Isu ini mencakup ruang lingkup lisensi, kewenangan dalam memberikan sublisensi, serta dasar kerja sama dengan Lembaga Pendidikan Asing (LPA). HighScope Indonesia telah berdiri sejak tahun 1996 dan kini memiliki jaringan yang terdiri dari 15 lokasi sekolah.

Setelah munculnya masalah terkait sublisensi, empat cabang sekolah tersebut memisahkan diri dan beralih menggunakan kurikulum International Baccalaureate (IB), sesuai dengan arahan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Persoalan sublisensi juga menjadi bagian dari sengketa yang melibatkan HighScope Rancamaya, Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA), PT RDA Mangun Karsa (yang sebelumnya dikenal sebagai PT High Scope Indonesia), dan Yayasan Bina Tunas Abadi.

Kasus ini saat ini tercatat di tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor 2514 K/Pdt/2026, yang pada dasarnya menyatakan bahwa YPPBA dan PT HighScope Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sublisensi kepada pihak lain.

Pentingnya Klarifikasi Perjanjian

Pemerintah diharapkan untuk menindaklanjuti masalah kewenangan pemberian sublisensi dengan merujuk pada isi perjanjian antara HighScope Educational Research Foundation (HSERF) dan YPPBA, serta mempertimbangkan putusan pengadilan. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, perjanjian antara HSERF dan YPPBA baru tercatat pada Desember 2024, dengan masa berlaku yang berakhir pada Desember 2026. Oleh karena itu, perjanjian yang dilakukan dengan pihak ketiga sebelum waktu tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Data dari Dapodik Sekolah HighScope Indonesia Simatupang menunjukkan bahwa PT HighScope Indonesia masih terdaftar sebagai LPA dalam kerja sama dengan Yayasan SHI Bina Dasar. Klarifikasi mengenai pencatatan ini perlu dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk ketepatan nama badan hukum, kedudukan masing-masing pihak, dan dokumen yang menjadi dasar penetapan mitra asing. Pemeriksaan harus dilakukan di setiap jenjang pendidikan untuk menghindari pencampuran data antara sekolah dan badan penyelenggara.

Pemerintah juga perlu menjelaskan kesesuaian jenjang pendidikan di Indonesia dengan pengakuan atau akreditasi dari mitra asing di negara asal mereka. Hak untuk menggunakan merek atau kurikulum harus dibedakan dari izin operasional sekolah dan pemenuhan persyaratan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Menjelang berakhirnya masa perjanjian pada Desember 2026, orang tua berhak mendapatkan penjelasan mengenai kelanjutan kerja sama, penggunaan merek dan kurikulum, serta dasar perizinan sekolah. Di usia 81 tahun kemerdekaan Indonesia, bidang pendidikan menjadi salah satu cita-cita Presiden Prabowo Subianto, sehingga pengawasan pendidikan harus dilakukan dengan konsistensi, transparansi, dan langkah-langkah yang jelas.

Kepastian masyarakat terhadap pendidikan harus dijaga dengan memastikan bahwa setiap klaim mengenai mutu dan kerja sama internasional memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyelesaian kasus HighScope Indonesia Rancamaya harus memastikan keberlanjutan pembelajaran, ketertiban data siswa, dan kepastian penerbitan ijazah. Pemeriksaan dari pemerintah perlu menghasilkan penjelasan resmi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga peserta didik tidak menjadi korban dari perselisihan antar lembaga.

jpnn.com Sumber: jpnn.com

Artikel Terkait