Jakarta, CNN Indonesia -- Organisasi yang fokus pada pemilu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyampaikan sejumlah catatan penting mengenai RUU Pemilu yang sedang dalam proses penyusunan di Komisi II DPR. Manajer Program Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, menjelaskan bahwa ada beberapa aspek yang menjadi perhatian mereka dalam RUU tersebut, termasuk poin-poin yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada beberapa, fokus kami selain di beberapa aspek penting, juga di beberapa pasal yang telah direvisi oleh MK," ungkap Adlan dalam keterangannya pada Kamis (23/7).
Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Aspek pertama yang menjadi sorotan adalah pemisahan antara pemilu nasional dan daerah yang telah ditetapkan oleh MK. Keputusan ini tercantum dalam putusan nomor 135/PUU-XXII/2024, yang menghapus sistem pemilu lima kotak dan menetapkan jeda waktu minimal antara pemilu nasional dan pemilu lokal selama 2 hingga 2,5 tahun.
Perubahan Sistem Pemilihan Legislatif
Kedua, Adlan menyoroti potensi perubahan dalam sistem pemilihan legislatif (Pileg) dari yang sebelumnya terbuka menjadi tertutup atau campuran. Hal ini mencakup perubahan dalam susunan daerah pemilihan (dapil) serta konversinya ke kursi. "Dalam konteks perdebatan antar partai, memang banyak terletak dalam aspek sistem Pemilu, dimana dalam aspek ini juga terdapat beberapa putusan MK yang krusial, seperti pemisahan pemilu nasional-lokal, sistem pemilu legislatif, penyusunan dapil, serta ambang batas parlemen dan pencalonan presiden," jelasnya.
Ketiga, mengenai ambang batas parlemen. MK telah memerintahkan DPR dan pemerintah untuk mengubah ambang batas parlemen menjadi 4 persen. Namun, pelaksanaan keputusan ini tidak dapat dilakukan secara langsung karena MK juga meminta agar penetapan ambang batas dilakukan secara rasional dan ilmiah.
Adlan mengingatkan bahwa ambang batas parlemen berpotensi untuk naik. Ia menunjukkan bahwa beberapa partai di DPR telah mengusulkan kenaikan ambang batas tersebut. "Potensi besarnya, angka threshold ditingkatkan tanpa ada proses meaningful participation dan penelitian tentang efektivitas angka threshold tersebut," katanya.
Usulan Penurunan Ambang Batas
Perludem mengusulkan agar ambang batas parlemen diturunkan. Adlan mengemukakan dua alasan utama. Pertama, penetapan angka 4 persen tidak memiliki dasar rasional yang kuat, sehingga dianggap hanya membatasi partai-partai kecil untuk mendapatkan kursi di parlemen. Kedua, ambang batas tersebut telah menciptakan masalah proporsionalitas, di mana sekitar 10 persen suara pada Pemilu 2024 diperkirakan akan terbuang karena partai-partai tidak dapat memenuhi syarat ambang batas 4 persen. Perludem mengusulkan agar ambang batas diubah menjadi 1 persen, berdasarkan teori effective threshold oleh Taagepera, yang mempertimbangkan jumlah dapil, jumlah kursi parlemen, dan rata-rata ukuran daerah pemilih.
Adlan juga menyebutkan adanya usulan untuk menyesuaikan ambang batas dengan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang dianggap lebih berbasis ilmiah dibandingkan hanya menetapkan angka semata.