Polda Jawa Barat telah memberikan klarifikasi mengenai insiden yang melibatkan anggotanya dan seorang satpam, yang terjadi ketika sebuah kendaraan menerobos lampu lalu lintas di pelican crossing di depan Hotel Pullman, Jakarta Pusat. Insiden ini menjadi viral setelah video kejadian tersebut beredar di media sosial.
Pernyataan Polda Jabar
Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, menyampaikan permintaan maaf kepada satpam bernama Fictor atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh tiga anggota kepolisian. "Kami menyampaikan permohonan maaf kepada saudara Fictor, seorang satpam di kawasan Bundaran HI, atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Jawa Barat," ungkap Hendra pada hari Sabtu (25/7/).
Tindakan Selanjutnya terhadap Anggota Polisi
Meskipun telah mencapai kesepakatan damai, ketiga anggota polisi yang terlibat, yang berinisial Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW, akan dikenakan sanksi sesuai dengan kode etik. Hendra menjelaskan bahwa telah ditemukan cukup bukti mengenai pelanggaran kode etik yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Proses selanjutnya akan dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Hendra juga mengapresiasi kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan pelayanan.
Insiden ini bermula ketika sebuah mobil Toyota Alphard terlihat menerobos lampu merah di pelican crossing, meskipun lampu lalu lintas sudah menunjukkan warna merah. Seorang satpam yang menegur sopir mobil tersebut mengalami cekcok mulut setelah menegur dengan menggebrak kaca mobil. Setelah kejadian tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan bantuan mediasi dari Kapospol di Pospol Thamrin.
Setelah mediasi, sopir mobil melanjutkan perjalanannya, sementara satpam kembali melanjutkan tugasnya.