Fakta Hukum

Pria di Jakarta Barat Ditangkap Usai Mencuri Harta Teman Kencan

Seorang pria berusia 37 tahun ditangkap oleh polisi setelah mencuri barang berharga dari wanita yang baru dikenalnya. Kasus pencurian ini terjadi di sebuah hotel di Jakarta Barat.

N
Narayana Putra
12 June 2026
6 pembaca
Pria di Jakarta Barat Ditangkap Usai Mencuri Harta Teman Kencan
Pria berinisial GS (37) ditangkap polisi karena mencuri HP dan iPad teman kencannya. GS telah ditangkap setelah korban melaporkan kasus pencurian itu ke polisi. (dok Istimewa)

Jakarta - Seorang pria berinisial GS (37) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan pencurian terhadap barang berharga milik teman kencannya, CNH (19). Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

"Seorang pria berinisial GS (37) diamankan petugas setelah terbukti membawa kabur barang milik korban berupa handphone (HP) dan iPad dengan total kerugian sekitar Rp 12 juta," ungkap Kapolsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya, pada Jumat (12/6/2026).

Detail Kejadian di Hotel

Peristiwa pencurian ini terjadi di sebuah hotel yang terletak di Jalan Tawakal Ujung Raya, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat (22/5). Awalnya, korban CNH bertemu dengan pelaku di hotel setelah berkenalan melalui aplikasi pertemanan. Saat korban pergi mandi, pelaku mengambil barang-barang berharga tersebut.

"Saat korban mandi, pelaku membawa kabur handphone dan iPad milik korban yang ditinggalkan di dalam kamar hotel," tambahnya.

Penyelidikan dan Penangkapan

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan segera melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Petugas berhasil menemukan pelaku yang diketahui sering menggunakan jasa laundry di kawasan Tanjung Duren Utara.

GS kini telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal serta selalu menjaga barang berharga agar terhindar dari tindak kejahatan," imbaunya.

Masyarakat juga dapat menghubungi layanan call center Polri di nomor 110 jika mengetahui adanya tindak pidana, atau bisa langsung mendatangi kantor polsek terdekat.

Artikel Terkait