Fakta Hukum

Pria Dihukum 13 Tahun Penjara Usai Membunuh Teman Karena Diejek

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari jaksa dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Distranito, yang dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun. Kejadian ini berawal dari cekcok antara terdakwa d...

N
Narayana Putra
15 September 2026
6 pembaca
Ilustrasi pembunuhan (Foto: dok. Thinkstock)
Ilustrasi pembunuhan (Foto: dok. Thinkstock)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa dalam kasus pembunuhan yang melibatkan terdakwa bernama Distranito berusia 19 tahun. MA mengukuhkan keputusan yang menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun kepada terdakwa.

"Dalam Putusan Kasasi Nomor 1131 K/Pid/2026 tersebut, MA menguatkan putusan judex facti yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," demikian yang tercantum dalam situs resmi MA pada Selasa (15/9/2026).

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula pada Agustus 2025, ketika terdakwa dan korban terlibat dalam sebuah cekcok. Dalam perdebatan tersebut, korban sempat mengolok-olok terdakwa dengan menyebut nama orang tuanya, yang membuat terdakwa merasa tersinggung. Merasa tidak terima, terdakwa mengajak korban untuk bertemu.

Pada saat pertemuan itu, terdakwa membawa pisau dan berusaha menusuk korban saat mereka berduel. Namun, pisau tersebut jatuh dan diambil oleh korban yang kemudian membalas dengan menusuk terdakwa. Pertarungan berlanjut hingga pisau berhasil direbut kembali oleh terdakwa, yang kemudian menusuk korban di bagian dada.

Akibat dan Proses Hukum

Akibat tusukan tersebut, korban mengalami luka serius di dada kiri yang mengenai jantung dan menembus paru-paru. Korban akhirnya meninggal dunia sesuai dengan hasil visum et repertum yang dilakukan pada 26 Agustus 2025. Jaksa kemudian menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan berencana.

Pengadilan tingkat pertama dan banding memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun. Jaksa kemudian mengajukan kasasi, namun MA menilai bahwa hakim di pengadilan tingkat pertama telah menerapkan hukum dengan benar.

Majelis hakim kasasi berpendapat bahwa "Judex facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta yang terungkap di muka sidang." Dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, putusan 13 tahun penjara tetap berlaku.

MA menegaskan bahwa "Pidana yang dijatuhkan tersebut sudah tepat dan juga telah memenuhi rasa keadilan."

Artikel Terkait