Jakarta, CNN Indonesia -- GKR Hemas, Wakil Ketua DPD RI sekaligus Penanggung Jawab Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan, mengungkapkan bahwa rancangan undang-undang ini merupakan langkah krusial untuk memastikan arah pembangunan Indonesia selaras dengan karakter sebagai negara kepulauan. Melalui regulasi ini, pembangunan tidak hanya dilihat dari sudut pandang daratan, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik geografis, sosial, ekonomi, dan kemaritiman yang menjadi kekuatan utama Indonesia.
Hemas menegaskan bahwa pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan tercantum dalam Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. "Pengakuan tersebut perlu diwujudkan dalam kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada karakteristik daerah kepulauan," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Pentingnya RUU Daerah Kepulauan
Hemas menilai bahwa RUU Daerah Kepulauan adalah langkah strategis untuk menciptakan kesinambungan dalam arah pembangunan nasional. Diharapkan, regulasi ini dapat menjadi acuan lintas sektor dalam merumuskan kebijakan pembangunan, sehingga setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki pandangan yang seragam dalam membangun wilayah kepulauan. "RUU Daerah Kepulauan bukan hanya mengatur daerah, tetapi juga membangun paradigma baru pembangunan dalam merumuskan kebijakan nasional," katanya.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya RUU ini, pembangunan tidak lagi bersifat sektoral, melainkan saling terhubung untuk mewujudkan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah kepulauan.
Sinkronisasi Kebijakan Pembangunan
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD R Graal Taliawo menekankan bahwa RUU ini menjadi momentum untuk memperkuat sinkronisasi berbagai kebijakan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Ia mengungkapkan bahwa meskipun banyak kebijakan yang mengatur aspek kemaritiman dan pemerintahan daerah, integrasi dalam satu kerangka pembangunan daerah kepulauan masih perlu ditingkatkan.
"RUU Daerah Kepulauan dihadirkan untuk menyatukan berbagai kebijakan yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. Melalui kerangka hukum yang lebih utuh, pembangunan daerah kepulauan dapat dirancang secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan," kata Senator dari provinsi Maluku Utara tersebut.
Graal menjelaskan bahwa pembangunan wilayah kepulauan memerlukan pendekatan yang menjadikan laut sebagai ruang hidup, ruang ekonomi, dan ruang konektivitas antar daerah. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan harus mampu mengintegrasikan aspek pelayanan publik, penguatan ekonomi lokal, perlindungan lingkungan, hingga peningkatan daya saing wilayah kepulauan. "Ketika laut dipandang sebagai ruang penghubung, kebijakan pembangunan juga harus disusun dengan perspektif keterhubungan antarpulau," ujarnya.
Dia menekankan bahwa cara pandang ini ingin diperkuat melalui RUU Daerah Kepulauan agar pembangunan dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia secara merata.