Di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, seorang wanita berinisial YM (28) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik ibu kandungnya. Tindakan tersebut dilakukan untuk mendapatkan uang guna membiayai pacarnya.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Kolonel Pol Andi Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang pada hari Jumat, 30 Oktober. Motor Honda Scoopy berwarna kuning yang merupakan milik korban hilang saat akan digunakan, dan korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanete Riattang.
Penyelidikan dan Penangkapan
Kepala Unit Reskrim Polsek Tanete Riattang, AKP Henri Aswan, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku yang ternyata adalah anak kandung dari korban. "Kami melakukan penyelidikan hingga mengungkap bahwa pelakunya merupakan anak kandung sendiri," ujarnya.
Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti
Dalam pemeriksaan awal, YM mengakui bahwa ia telah mencuri dan menggadaikan motor ibunya. Uang hasil gadai tersebut diberikan kepada pacarnya. "Katanya uang hasil gadai itu digunakan untuk membiayai pacarnya dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari," tambah Henri.
YM diketahui menggadaikan motor ibunya kepada seorang pria berinisial MF (39). Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam berwarna biru, dan sebuah tas berisi perlengkapan rias.