Jakarta - Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (26/10/2026), hakim memutuskan agar jaksa melanjutkan pembuktian terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hakim meminta jaksa untuk menghadirkan saksi dalam sidang mendatang guna membuktikan tuduhan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikenakan kepada Febrie.
"Mengadili menyatakan perlawanan dari Terdakwa, advokat Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir," ungkap ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno saat membacakan amar putusan sela. Berdasarkan Pasal 206 ayat (3) KUHAP, hakim dapat menyatakan perlawanan yang baru dapat diputus setelah pemeriksaan selesai.
Pembuktian yang Diperlukan
Hakim menjelaskan bahwa dalil nota perlawanan yang diajukan oleh Febrie harus dibuktikan dalam sidang melalui pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, jaksa telah menjelaskan rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Febrie. "Menimbang bahwa apakah rangkaian perbuatan itu benar terjadi, apakah dari perbuatan itu dapat disimpulkan adanya kerja sama yang disadari, pelaksanaan bersama sebagaimana dimaksud Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana, apakah kedudukan Terdakwa cukup untuk memenuhi unsur menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa, sekalipun ucapan menakut-nakuti disampaikan oleh orang lain," jelas hakim.
Hakim juga menekankan bahwa kehendak Terdakwa sebelum atau setelah pertemuan dengan Tan Kian merupakan pertanyaan yang harus dijawab melalui alat bukti di persidangan. Nota perlawanan yang diajukan Febrie bukanlah syarat formal surat dakwaan, melainkan berkaitan dengan pembuktian.
Rincian Tindak Pidana yang Didakwa
Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan bahwa pembuktian tindak pidana asal tidak harus dilakukan terlebih dahulu sebagai prasyarat untuk memproses tindak pidana pencucian uang. "Menimbang bahwa oleh karena itu, perlawanan atau keberatan mengenai tidak adanya dakwaan tindak pidana asal yang berdiri sendiri tidak menjadikan alasan untuk menghentikan pemeriksaan perkara," kata hakim.
Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian dengan jumlah mencapai Rp 55 miliar, melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan TPPU dengan total mencapai Rp 346.743.821.282 (sekitar Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar). Jaksa menyebutkan bahwa Febrie menyamarkan uang tersebut dengan membeli berbagai aset, termasuk kafe yang sering mereka kunjungi.
Hakim menegaskan bahwa tidak ditemukan alasan yang dapat membatalkan surat dakwaan, dan memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi dalam sidang berikutnya untuk membuktikan dakwaannya.