Fakta Hukum

Sindikat Penjual Bayi dari Indonesia ke Singapura Dijatuhi Hukuman Penjara

Sebanyak 19 terdakwa dalam kasus penjualan bayi dari Indonesia ke Singapura telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Bandung, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Vonis ini dijatuhkan setelah s...

P
Panca Akbar Saputra
22 July 2026
48 pembaca
Para terdakwa kasus penjualan bayi di Bandung (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Para terdakwa kasus penjualan bayi di Bandung (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)

Bandung - Pengadilan Negeri Bandung telah memutuskan vonis terhadap 19 orang yang terlibat dalam kasus penjualan bayi dari Indonesia ke Singapura. Mereka dijatuhi hukuman penjara dengan masa hukuman tertinggi mencapai tujuh tahun. Informasi mengenai putusan ini diperoleh dari situs SIPP PN Bandung pada Rabu, 22 Juli 2026, setelah sidang berlangsung pada Selasa, 21 Juli.

Daftar Vonis Terdakwa

Vonis terberat diberikan kepada Lie Siu Luan, yang juga dikenal dengan nama Popo atau Ai, yang dianggap sebagai otak dari sindikat perdagangan orang (TPPO) bayi tersebut. Berikut adalah rincian hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa:

  1. Lie Siu Luan alias Popo alias Ai: 7 tahun penjara
  2. Lai Siu Ha alias Eni alias Aha: 6 tahun 7 bulan penjara
  3. Astri Fitrinika alias Fira alias Desi: 6 tahun 7 bulan penjara
  4. Elin Marlina alias Erlina: 6 tahun 7 bulan penjara
  5. Djaka Hamdani Hutabarat: 6 tahun 7 bulan penjara
  6. Diana: 3 tahun 4 bulan penjara
  7. Fui Lian: 3 tahun 4 bulan penjara
  8. Moi Lang: 3 tahun 4 bulan penjara
  9. Djap Fie Khim alias Kim: 3 tahun 4 bulan penjara
  10. Fie Sian alias Sian: 3 tahun 4 bulan penjara
  11. Anisah alias Ali: 3 tahun 4 bulan penjara
  12. A Kiau alias Ama: 3 tahun 4 bulan penjara
  13. Devi Wulandari: 3 tahun 4 bulan penjara
  14. Mariani alias Cinini: 3 tahun 4 bulan penjara
  15. Yenti: 3 tahun 4 bulan penjara
  16. Yenni: 3 tahun 4 bulan penjara
  17. Tjen She Ha alias Leni: 3 tahun 4 bulan penjara
  18. Kristina Rina: 3 tahun 4 bulan penjara
  19. Daeni: 3 tahun 4 bulan penjara

Rincian Kasus Penjualan Bayi

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Lie Siu Luan dan rekan-rekannya terlibat dalam praktik penjualan bayi yang berlangsung dari Agustus 2023 hingga November 2004. Jaksa juga menyatakan bahwa Lie Siu berperan sebagai agen adopsi anak di Indonesia, yang melakukan penjualan bayi dan memberikan instruksi kepada anggota sindikatnya untuk menyiapkan dokumen adopsi, merawat bayi, serta merekrut atau menculik bayi.

Jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa memiliki peran masing-masing, termasuk sebagai pengasuh bayi dan orang tua palsu untuk bayi yang akan dijual dengan modus adopsi. Mereka juga mencantumkan nama bayi dalam Kartu Keluarga (KK) dan menyiapkan pendamping untuk pembuatan paspor serta pengantaran bayi ke Singapura.

Jaksa menyebutkan bahwa seorang warga Singapura bernama Petter meminta Lie Siu untuk mencarikan bayi dengan imbalan sebesar SGD 18 ribu, yang setara dengan sekitar Rp 204 juta. Selain itu, agen adopsi dari Singapura juga mengirimkan dokumen adopsi untuk memperlancar proses jual beli bayi. Jaksa melaporkan bahwa sindikat ini telah mengirimkan tiga bayi ke Singapura dan total terdapat sepuluh bayi yang dijual oleh sindikat tersebut, sementara tujuh bayi berhasil dicegah dan masih berada di Pontianak.

Baca juga: Viral Pesepeda Diduga Diperas Pemotor Bermodus Tertabrak di Jaktim.

Lihat juga video 'Tertunduk Lesu, 19 Penjual Bayi ke Singapura Jalani Sidang Dakwaan.'

Artikel Terkait