Industri perbankan saat ini menghadapi tantangan yang tidak hanya berasal dari fluktuasi ekonomi, tetapi juga dari kemajuan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan ancaman kejahatan siber. Kehadiran layanan bullion banking atau bank emas semakin menambah kompleksitas peta risiko di sektor keuangan. Hal ini menjadi fokus perhatian Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR) yang menyelenggarakan The Jakarta Risk Management Convention (JRMC) 2026 di Jakarta pada Senin, 10 Agustus 2026. JRMC yang ke-8 ini mengangkat tema “Strategi Ketahanan Finansial 2026: Risk Management, Bullion Banking, Transformasi AI, dan Cyber Resilience”.
Pertemuan Para Pemangku Kepentingan
Forum ini mempertemukan berbagai pihak, mulai dari regulator, pemimpin industri jasa keuangan, praktisi manajemen risiko, aparat penegak hukum, hingga akademisi dan pengambil keputusan di sektor keuangan. Direktur BSMR, Gandung Troy Sulistyantoro, menjelaskan bahwa industri perbankan sedang mengalami transformasi signifikan dalam dua dekade terakhir. Risiko yang dihadapi oleh bank kini tidak hanya terbatas pada siklus ekonomi, tetapi juga muncul dari perkembangan teknologi yang sangat cepat.
Peluang dan Risiko dari AI
Gandung menyatakan, “Perbankan Indonesia harus mampu bertransformasi dari sekadar mengelola risiko menjadi organisasi yang membangun ketahanan (resilience).” Dia menambahkan bahwa AI membuka banyak peluang bagi industri keuangan, seperti mengotomatisasi proses bisnis, mempercepat analisis kredit, mendeteksi kecurangan, dan meningkatkan personalisasi layanan perbankan. Namun, perkembangan ini juga menghadirkan risiko baru, termasuk bias algoritma, kebocoran data, penyalahgunaan identitas digital, serta serangan deepfake yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
Selain itu, ancaman dari kejahatan siber semakin meningkat. Serangan terhadap sektor jasa keuangan kini tidak hanya berbentuk ransomware, tetapi juga memanfaatkan rekayasa sosial berbasis AI, pencurian identitas digital, dan kelemahan dalam rantai pasok teknologi informasi. Oleh karena itu, BSMR menilai bahwa ketahanan siber tidak bisa lagi dilihat sebagai tanggung jawab bagian teknologi informasi semata, melainkan harus menjadi bagian integral dari strategi bisnis dan tata kelola perusahaan.
Di sisi lain, implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan peluang baru bagi industri melalui pengembangan bullion banking. Layanan bank emas ini dianggap dapat memperluas sumber pendapatan perbankan dan memperdalam pasar keuangan nasional. Meskipun menawarkan peluang, bullion banking juga membawa risiko yang lebih kompleks, termasuk risiko operasional, kepatuhan, likuiditas, teknologi, dan reputasi.
Gandung menekankan bahwa perubahan ini meningkatkan kebutuhan akan bankir yang memiliki kemampuan manajemen risiko yang baik. Dia menambahkan, “Investasi terbaik industri keuangan hari ini bukan hanya pada teknologi, tetapi juga pada peningkatan kualitas sumber daya manusia yang memahami manajemen risiko secara komprehensif.”