Fakta Hukum

Terdakwa ITE Dihukum Larangan Menggunakan Media Sosial Selama Enam Bulan

Seorang terdakwa di Lampung Utara dijatuhi hukuman larangan bermain media sosial selama enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabumi. Hukuman ini terkait dengan kasus pencemaran nama baik...

N
Narayana Putra
23 October 2026
25 pembaca
Ilustrasi Media Sosial (Getty Images/grinvalds)
Ilustrasi Media Sosial (Getty Images/grinvalds)

Lampung Utara - Pengadilan Negeri Kotabumi di Lampung telah menjatuhkan vonis yang jarang terjadi dalam kasus ITE. Terdakwa yang dikenal dengan inisial WPA dilarang untuk menggunakan media sosial selama enam bulan.

Putusan yang tercatat dalam situs SIPP PN Kotabumi ini dibacakan pada tanggal 15 Oktober 2026, dengan nomor perkara 165/Pid.Sus/2026/PN Kbu. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sistem elektronik, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama dari Penuntut Umum.

Hukuman Penjara dan Syarat Pengawasan

Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan kepada terdakwa. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat tertentu. Hakim memutuskan bahwa terdakwa akan menjalani masa pengawasan selama satu tahun dan dilarang menggunakan media sosial selama enam bulan.

"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun dan syarat khusus tidak menggunakan social media selama 6 bulan," ungkap hakim dalam putusannya.

Kasus Berawal dari Utang yang Tak Dibayar

Kasus ini berawal ketika terdakwa menghubungi korban untuk menagih utang, tetapi chat dan teleponnya tidak ditanggapi. Terdakwa kemudian mengunggah dua foto wajah saksi korban di akun media sosial Facebook, disertai dengan tulisan yang menyudutkan korban.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa tindakan terdakwa merupakan reaksi spontan yang dipicu oleh rasa kesal, serta adanya upaya baik dari terdakwa yang telah mencoba melakukan perdamaian sebanyak empat kali, namun tidak berhasil karena korban meminta uang perdamaian yang tidak dapat dipenuhi oleh terdakwa.

Putusan ini diambil oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Teddy Hendrawan Anggar Saputra, bersama dengan anggota Eryani Kurnia Puspitasari dan Nur Kastwarani Suherman, dan berbeda dari tuntutan jaksa yang meminta penahanan selama enam bulan.

Artikel Terkait