Fakta Hukum

Tuntutan Penjara Dua Tahun untuk Tersangka Suap Mantan Ketua Ombudsman

Laode Sinarwan Oda, pemilik PT Toshida Indonesia, menghadapi tuntutan dua tahun penjara atas dugaan suap kepada mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Jaksa juga meminta agar Laode dikenakan denda s...

D
Dila Rakasiwi
22 October 2026
25 pembaca
Ilustrasi persidangan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Ilustrasi persidangan (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Jakarta - Laode Sinarwan Oda, yang menjabat sebagai Direktur dan pemilik PT Toshida Indonesia, dituntut dengan hukuman penjara selama dua tahun terkait kasus suap kepada Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, jaksa juga mengusulkan agar Laode dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Laode Sinarwan Oda alias Alan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ungkap jaksa saat membacakan surat tuntutan pada Kamis (22/10/2026).

Rincian Tuntutan dan Pertimbangan

Jaksa menyatakan bahwa harta benda Laode dapat disita dan dilelang untuk membayar denda yang ditetapkan sebesar Rp 100 juta. Apabila hasil lelang tersebut tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari. "Apabila penyitaan dan pelelangan harta kekayaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan dengan pidana denda selama 60 hari," jelas jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan bahwa tindakan Laode merupakan pengkhianatan terhadap amanah reformasi yang melahirkan Ombudsman RI, yang seharusnya bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Tindakan tersebut juga dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman RI dan Laode tidak mengakui perbuatannya. "Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," tambah jaksa.

Sejarah Kasus Suap

Laode Sinarwan Oda sebelumnya didakwa memberikan suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada Hery Susanto. Jaksa menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan bersama Lukman Malanuang pada tahun 2025. "Telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Hery Susanto sebagai anggota Ombudsman periode 2021 sampai dengan 2026," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan pada Kamis (27/8).

Uang yang diberikan tersebut bertujuan agar dalam Laporan Hasil Ombudsman menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Toshida Indonesia oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi. Jaksa menekankan bahwa permintaan ini bertentangan dengan kewajiban Hery.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH atas nama PT Toshida Indonesia oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi," tutup jaksa.

Artikel Terkait