Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memulai proses penghentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) karena dianggap melanggar peraturan AFPI. Tindakan ini diambil setelah PT TIN melibatkan personel Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam proses penagihan kepada nasabah.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap laporan fiktif yang diterima oleh Damkar Kota Semarang, Jawa Tengah. Penyelidikan ini berkaitan dengan aktivitas penagihan yang dilakukan oleh oknum agen PT TIN dan juga melibatkan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus tersebut.
“AFPI tidak menoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan fasilitas publik, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan etika dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Entjik dalam keterangan resmi.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa PT TIN adalah perusahaan jasa penagihan pihak ketiga yang dipekerjakan oleh PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) untuk mendukung proses penagihan kepada nasabah. Dalam hal ini, PT TIN berfungsi sebagai mitra eksternal dari Indosaku, yang keduanya merupakan anggota AFPI.
Sebagai langkah selanjutnya, AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT TIN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena dianggap telah melanggar Peraturan AFPI mengenai larangan penagihan tidak beretika. AFPI juga sedang mengambil langkah-langkah terhadap Indosaku, sebagai platform penyelenggara yang bekerja sama dengan pihak ketiga, melalui mekanisme etik dan pembinaan yang ada.
Entjik menekankan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen AFPI untuk memperkuat tata kelola penagihan di industri, termasuk bagi anggota penyedia jasa penagihan, serta meningkatkan implementasi Pedoman Perilaku dan aspek sertifikasi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan.
AFPI juga melakukan peninjauan ulang menyeluruh terhadap tata kelola penggunaan mitra penagihan di kalangan anggotanya, termasuk sertifikasi kompetensi dan pengawasan lapangan. Mereka berkomitmen untuk menjaga standar perlindungan konsumen dan mendorong semua anggota untuk menerapkan prosedur penagihan yang sesuai dengan ketentuan regulator.
“Kami juga berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang membantu mengawasi industri ini. Kritik, masukan, dan laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan berkelanjutan,” tambah Entjik.
Pada Kamis (23/4), seorang pelaku yang diduga sebagai debt collector melakukan laporan kebakaran palsu kepada Damkar Kota Semarang. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono, menjelaskan bahwa laporan tersebut berasal dari call center Damkar mengenai kebakaran di sebuah warung nasi goreng. Setelah ditelusuri, pemilik warung menduga laporan itu dibuat oleh debt collector untuk menakut-nakuti dirinya terkait utang pinjaman online.
Damkar Kota Semarang memutuskan untuk melanjutkan jalur hukum dengan melaporkan pelaku prank tersebut kepada kepolisian. Pada Sabtu (25/4), pelaku mendatangi Kantor Dinas Kebakaran Kota Semarang untuk menyampaikan permohonan maaf. Meskipun permohonan maaf diterima secara pribadi, Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, menegaskan bahwa keputusan untuk mencabut atau melanjutkan laporan ada di tangan pimpinan institusi.