Bupati Siak, Riau, Afni Zulkifli, mengungkapkan keresahannya kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming terkait dengan utang daerah yang ditinggalkan oleh pemerintahan sebelumnya, yang mencapai Rp400 miliar. Keresahan ini disampaikan oleh Afni melalui media sosial saat pertemuannya dengan Gibran pada hari Jumat, 17 Juli.
"Saya kan baru menjabat. Dapat warisan hutangnya hampir Rp400 miliar. Jadi kami nyaris nggak bisa membangun," ungkap Afni dalam pertemuan tersebut.
Permohonan Audiensi Lanjutan
Setelah pertemuan tersebut, Afni mengajukan permohonan untuk bertemu kembali dan melakukan audiensi dengan Gibran. Permintaan ini disampaikannya melalui surat resmi yang juga ditujukan kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Afni menjelaskan bahwa daerah penghasil seperti Siak sangat bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH). Dia menekankan bahwa sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya tidak dapat dioptimalkan dalam waktu singkat, mengingat sebagian besar wilayah telah dialokasikan untuk kegiatan usaha.
DBH Sebagai Hak Daerah
"Daerah penghasil sudah habis semua tanahnya. Sudah jadi HGU (Hak Guna Usaha) dan HTI (Hutan Tanaman Industri)," jelas Afni.
Afni menegaskan bahwa DBH merupakan hak daerah penghasil yang seharusnya tidak diperlakukan sebagai kebijakan yang bersifat opsional. "Karena ada statement-statement dari beberapa pihak yang menyatakan bahwa DBH itu baru akan diberikan kalau daerah melakukan ini, ini, ini, dan ini," katanya.
Dia menambahkan, "Jadi seolah-olah DBH itu menjadi opsional. Padahal namanya saja dana bagi hasil. Dana yang dibagikan dari hasil yang didapatkan oleh negara," lanjutnya.
Afni juga menyoroti bahwa daerah penghasil selama ini telah menanggung dampak dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam, termasuk beban lingkungan, persoalan sosial, dan konflik. Oleh karena itu, daerah berhak mendapatkan bagian DBH sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Afni menolak jika kondisi fiskal pemerintah kabupaten disamakan dengan pemerintah kota. "Kami tentu saja menolak bila mana dibanding-bandingkan dengan pemerintah kota. Beda, terutama pada undang-undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah)," ujarnya.
Di masa mendatang, Afni berharap pemerintah pusat tetap memenuhi hak daerah penghasil, baik melalui penyaluran DBH maupun program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. "Kami tentu mendukung semua program Bapak Presiden. Tapi kami berharap hak-hak daerah penghasil tidak terkurangi karena semuanya kembali kepada masyarakat," tutup Afni.