Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, memberikan perhatian khusus terhadap Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (Perkapi) saat pengukuhan pengurus untuk periode 2026-2031 dan rapat kerja perdana yang berlangsung pada Jumat, 18 September. Dalam sambutannya, Willy menegaskan agar organisasi profesi tidak hanya terfokus pada formalitas simbolik, melainkan harus menjadikan hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan.
Pentingnya Kesadaran Hukum
Willy menyampaikan, "Perkapi harus melompat ke tingkatan kesadaran tertinggi dengan menjadikan hukum sebagai instrumen untuk membangun peradaban bangsa yang adil." Ia juga mengingatkan kepada seluruh pengurus Perkapi untuk menghindari fanatisme kelompok yang dapat mengabaikan rasa kemanusiaan dan keadilan, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.
Nilai Adab dan Integritas Moral
Menurut Willy, hukum seharusnya dipandang sebagai alat bantu, sementara nilai yang lebih penting adalah adab dan integritas moral. Ia menegaskan, "Buat apa kita bicara hukum kalau yang meninggal nenek-nenek, hanya masalah kelaparan kemudian kita berdiri atas nama positivistik, supremasi hukum, dia masuk penjara." Pernyataan ini menunjukkan keprihatinannya terhadap kondisi sosial yang dihadapi masyarakat.
Sementara itu, Ketua Umum Perkapi, Siking Suryadi, menyatakan komitmennya untuk memastikan organisasi beroperasi secara profesional. Ia menekankan bahwa kehadiran Perkapi bukan sekadar menambah struktur, tetapi juga berperan dalam meningkatkan profesionalisme para kurator dan pengurus. "Kehadiran Perkapi sebagai organisasi baru ini tidak dimaksudkan sekadar hanya menambah struktur, tetapi juga ini ingin mengambil bagian dalam memperkuat profesionalisme kurator dan pengurus," ungkap Siking.