Jakarta, CNN Indonesia -- Denny Indrayana, yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bersikap tegas dalam menghadapi masalah ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Permintaan ini disampaikan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah sekolah menengah atas milik Gibran.
"Jika tidak dilakukan upaya pemakzulan, maka kita sedang melihat dengan mata telanjang pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum," ungkap Denny dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada hari Senin, 2 November.
Putusan Mahkamah Agung dan Tindak Lanjut
Denny menambahkan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) memiliki logika yang sejalan, sehingga kedua putusan tersebut perlu ditindaklanjuti sebagai bentuk penghormatan terhadap asas negara hukum. Ia menekankan bahwa putusan kasasi MA semakin memperkuat proses pemakzulan terhadap Gibran, yang sebelumnya juga telah dibahas oleh MK.
"Tidak mundur dari posisi wakil presiden padahal dua mahkamah sudah dalam posisi satu garis menyatakan dia tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden," ujarnya.
Pasca putusan dari MA dan MK, Denny mendorong DPR untuk mengambil langkah dengan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat. Ia berpendapat bahwa DPR seharusnya menyatakan pendapat berdasarkan putusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
"Kalau DPR, parlemen tidak melakukan langkah-langkah, maka itu juga berarti kita membiarkan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung," tegasnya.
Pernyataan H. M. Subhan dan Tindakan Gibran
Di sisi lain, H. M. Subhan, yang merupakan penggugat dalam perkara ini, meminta agar Gibran segera mengundurkan diri dari jabatannya. "Saya sudah menghitung hari, ada 60 hari ke depan jika tidak pergi dari istana, maka saya akan datang untuk meminta dia pulang ke Solo," kata Subhan.
Subhan juga menegaskan bahwa putusan kasasi di MA membawa konsekuensi hukum yang menyatakan bahwa Gibran merupakan Wakil Presiden yang tidak sah. "Dengan putusan kasasi di Mahkamah ini akibat hukumnya kita tidak pernah punya wakil presiden yang namanya Gibran," ujarnya.
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka tetap melanjutkan agenda dinasnya meski tengah menghadapi sorotan publik terkait putusan MA yang membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA miliknya. Pada hari Senin, 2 November, Gibran berangkat menuju Sulawesi Barat untuk meninjau sejumlah program prioritas pemerintah serta menghadiri peringatan 100 tahun Injil Masuk Tanah Kalumpang.
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya, yang tertuang dalam Putusan No. 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026. "Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," demikian bunyi putusan tersebut.
H. M. Subhan sebagai penggugat meminta empat hal kepada majelis hakim, di antaranya mengabulkan gugatan secara keseluruhan, menyatakan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah, serta memerintahkan penarikan dan pemusnahan Surat Keterangan tersebut.
Pada tingkat kasasi, majelis hakim yang dipimpin oleh Yulius, didampingi oleh tiga hakim anggota, memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat. Sebelumnya, perkara ini tidak diterima pada putusan tingkat pertama, namun berlanjut ke tingkat banding yang menguatkan keputusan sebelumnya.
Dengan situasi ini, polemik seputar ijazah Gibran terus berlanjut, dan perhatian publik terhadap langkah-langkah yang akan diambil oleh DPR semakin meningkat.