Fakta Politik

DPR Ingatkan Agar Pelibatan TNI-Polri Tidak Menimbulkan Rasa Teror pada Wajib Pajak

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menekankan bahwa kehadiran TNI dan Polri dalam mendampingi petugas pajak seharusnya tidak membuat wajib pajak merasa tertekan. Hal ini disampaikan dalam konteks pelib...

S
Stevani Nila Wardana
22 July 2026
45 pembaca
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan pelibatan aparat TNI dan Polri dalam mendampingi petugas pajak tidak boleh sampai membuat para wajib pajak merasa diteror. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan pelibatan aparat TNI dan Polri dalam mendampingi petugas pajak tidak boleh sampai membuat para wajib pajak merasa diteror. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, CNN Indonesia -- Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI, mengingatkan bahwa keterlibatan aparat TNI dan Polri dalam mendampingi petugas pajak harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kesan menakut-nakuti bagi wajib pajak. "Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti. Jadi menakut-nakuti apa, petugas apa, wajib pajak ya seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror," ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (21/7).

Pertimbangan Pelibatan TNI-Polri

Saan menegaskan pentingnya pemerintah untuk mempertimbangkan dengan matang dampak dari pelibatan institusi di luar tugas pokoknya dalam pengawasan perpajakan. "Ini penting sekali ya, jadi sebelum melakukan ini penting sekali dari apa, pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng, institusi yang memang bukan, bukan tugasnya ya, bukan ranahnya. Jadi sekali lagi ini penting sekali," tambahnya.

Permintaan Penjelasan dari Kementerian Keuangan

Dalam kesempatan yang sama, Puan Maharani, Ketua DPR RI, menyatakan bahwa komisi terkait akan meminta klarifikasi dari Kementerian Keuangan mengenai pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan pajak. "Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua, apa namanya, masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri," ungkapnya.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah resmi melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak, yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026.

Dalam surat edaran itu, aparat TNI dan Polri yang dilibatkan dalam pengawasan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Mereka akan dilibatkan dalam pembangunan jejaring informasi terkait pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, serta wilayah.

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media...," jelas Bimo dalam poin umum surat edaran tersebut, seperti yang dikutip pada Senin (20/7).

Artikel Terkait