Fakta Pendidikan

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Ternyata Lebih Rendah dari Guru Honorer

Sebuah temuan dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkapkan bahwa gaji guru PPPK paruh waktu masih lebih rendah dibandingkan dengan guru honorer. Hal ini disampaikan dalam sidang di Mahkama...

D
Dila Rakasiwi
17 June 2026
38 pembaca
Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi RI/Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri (tengah).
Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi RI/Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri (tengah).

Jakarta - Temuan dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menunjukkan bahwa ada guru PPPK paruh waktu yang mendapatkan gaji di bawah standar gaji guru honorer. Temuan ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, dalam Sidang Perkara Nomor 40, 52, 55/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, 15 Juni 2026. "Setelah ada (skema) PPPK paruh waktu, harapannya guru honorer ini bisa terangkat dan lebih sejahtera. Justru temuan kami adalah bahwa gajinya lebih rendah daripada guru-guru honorer," ujarnya, sebagaimana dikutip dari siaran di akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Skema PPPK dan Kategori Guru

PPPK paruh waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima gaji sesuai dengan anggaran dari instansi pemerintah. Skema ini diperkenalkan oleh pemerintah untuk menyelesaikan status honorer. Iman menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua kategori guru, yaitu guru ASN dan guru non-ASN. Untuk guru ASN, terbagi menjadi tiga kategori sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yaitu guru ASN/PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Perbedaan antara PPPK dan PPPK paruh waktu terletak pada durasi kerja, sumber dan besaran pendapatan, serta skema pengangkatan.

Guru non-ASN, yang juga dikenal sebagai guru honorer, bekerja di sekolah negeri maupun swasta. Mereka terbagi menjadi dua kelompok: yang digaji oleh pemerintah daerah dan yang hanya menerima gaji dari BOSP, serta guru honorer murni yang gajinya hanya diketahui oleh kepala sekolah.

Laporan Gaji yang Mengkhawatirkan

Iman menekankan bahwa tugasnya adalah mengadvokasi jika terdapat masalah yang dihadapi oleh guru, termasuk perlindungan hukum, kesehatan, keselamatan kerja, dan hak kekayaan intelektual sesuai dengan Pasal 39 ayat 1 sampai 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang guru dan dosen. Dalam proses advokasi, pihaknya mengumpulkan berbagai laporan keluhan dari guru yang merasa dirugikan oleh kebijakan yang ada. "(Laporan) yang saya sampaikan itu bukan analisis, itu adalah kata-kata langsung dari teman-teman guru," katanya.

Iman juga menyampaikan bahwa laporan dari berbagai daerah menunjukkan bahwa guru yang sebelumnya berstatus honorer dan diangkat menjadi PPPK paruh waktu ternyata mendapatkan gaji yang lebih rendah dibandingkan guru honorer. Beberapa di antaranya menerima gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan, bahkan ada yang hanya mendapatkan Rp 50 ribu per bulan. "Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah guru honorer," terangnya.

Ia menambahkan, di Tuban terdapat 39 guru PPPK yang kontraknya diputus. Di berbagai daerah seperti Cianjur, Jawa Barat, dan Lombok Timur, banyak juga yang mengalami hal serupa. Di Langkat, Sumatera Utara, dan Blitar, ada guru PPPK paruh waktu yang digaji Rp 500.000 per bulan, sementara di Sumedang hanya Rp 50.000.

Beban Kerja yang Meningkat

Menurut Iman, setelah adanya alokasi anggaran untuk program MBG 2026, guru-guru terkena dampak negatif. Hal ini termasuk pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera, serta guru honorer. "Setelah ada MBG 2026, terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera, dipecat juga, dan juga guru honorer," ungkapnya. "Singkatnya adalah bahwa semua jenis guru itu terdampak dari MBG," tambahnya.

Survei P2G terhadap 239 guru menunjukkan adanya peningkatan beban kerja, keterlambatan gaji, dan tunjangan. Sebanyak 92 guru melaporkan bahwa beban kerja mereka meningkat. Survei juga menemukan penghasilan yang sangat rendah, keterlambatan dalam pembayaran gaji dan tunjangan, serta tidak adanya kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK. "Jadi, dari survei tersebut kemudian ada beberapa tema utama yang dinyatakan oleh teman-teman guru. Ketidakpastian karier guru, kesejahteraan menurun, pemotongan tunjangan, anggaran pendidikan berkurang, beban kerja meningkat, ketimpangan kebijakan, dampak psikologis," tutup Iman.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait