Tuesday, 05 May 2026
Fakta Hukum

Imigrasi Cegah Keberangkatan 42 WNI untuk Haji Nonprosedural ke Arab Saudi

Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah keberangkatan 42 warga negara Indonesia yang berencana berangkat haji secara nonprosedural ke Arab Saudi sebagai bagian dari upaya pengawasan haji.

W
Wira Yudha
02 May 2026 12 pembaca
Imigrasi Cegah Keberangkatan 42 WNI untuk Haji Nonprosedural ke Arab Saudi

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah mencegah keberangkatan 42 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berangkat haji secara nonprosedural ke Arab Saudi. Tindakan pencegahan ini merupakan hasil dari penguatan pengawasan haji yang dilakukan sejak awal penyelenggaraan haji hingga Jumat (1/5) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa pencegahan ini merupakan bagian dari komitmen untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan selama musim haji, sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Hendarsam mengimbau masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi agar mendapatkan keamanan dan kenyamanan selama berada di Tanah Suci. Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa pencegahan terbaru melibatkan 23 jamaah calon haji nonprosedural yang tergabung dalam satu rombongan menuju Jeddah, Arab Saudi, dengan menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827.

Galih mengungkapkan bahwa rombongan tersebut terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan, yang diketahui memiliki ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan dokumen yang dimiliki. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa mereka berencana melaksanakan ibadah haji dengan visa yang tidak sesuai peruntukannya, bahkan sempat mengaku sebagai pekerja di Arab Saudi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Imigrasi berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Polri, dan memutuskan untuk menunda keberangkatan seluruh rombongan sebagai langkah pencegahan. Galih menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian selama musim haji 2026.

Imigrasi juga mengoptimalkan pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) dan meningkatkan analisis risiko melalui unit analisis penumpang (PAU) serta memperkuat sinergi lintas instansi. Galih menegaskan bahwa pencegahan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural yang berisiko.

Seluruh petugas Imigrasi di bandara embarkasi dan debarkasi telah disiagakan untuk memberikan layanan optimal bagi jamaah calon haji Indonesia, sekaligus memperketat pengawasan. Kesiapan layanan imigrasi mencakup 14 bandara embarkasi utama, dengan pengerahan personel dan infrastruktur pendukung untuk mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian bagi sekitar 221 ribu jamaah calon haji.

Proses keberangkatan jamaah calon haji Indonesia gelombang pertama dari tanah air ke Madinah berlangsung dari 22 April hingga 6 Mei 2026, diikuti gelombang kedua langsung ke Jeddah mulai 7 hingga 21 Mei 2026.

Tidak ada tag untuk artikel ini

// Artikel Terkait