Jakarta - Universitas Insan Cita Indonesia (UICI) mengungkapkan adanya masalah terkait kekosongan regulasi yang mengatur universitas digital. Ketua Majelis Pendidikan Tinggi KAHMI, Prof Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa banyak tantangan yang muncul akibat tidak adanya regulasi yang jelas. "Nah, ini kami menghadapi banyak problem yang berkaitan dengan itu. Kaitan dengan akreditasi, penilaian, dan lain sebagainya. Karena segala ukuran yang ada belum menyesuaikan dengan perkembangan model pendidikan yang baru," ungkap Prof Hamdan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi X DPR yang disiarkan melalui TVR Parlemen pada Selasa (29/9/2026).
Model Pendidikan di Indonesia
Prof Hamdan menekankan bahwa di Indonesia terdapat tiga model pendidikan, yaitu tatap muka, pendidikan jarak jauh (PJJ), dan pendidikan digital. Model pendidikan digital, yang diterapkan oleh UICI, memungkinkan mahasiswa untuk belajar tanpa harus hadir secara fisik di kampus. "Dan sekarang ini mahasiswanya dari Sabang sampai Merauke, yang sampai sekarang yang aktif kuliah adalah hampir 3.000 orang dan sudah dua kali kami melakukan wisuda sarjana," tambahnya.
Pendidikan Digital dan Tantangan Regulasi
Ia menjelaskan bahwa pendidikan digital berbeda dengan PJJ maupun tatap muka. Mahasiswa tidak perlu melihat kampus secara fisik dan dapat mengikuti kuliah secara daring. Rektor UICI, Prof Asep Saefuddin, juga menegaskan pentingnya pengakuan terhadap model pendidikan ini. Meskipun perkuliahan dilakukan secara online, UICI telah mengembangkan sistem manajemen pembelajaran (LMS) dan menggunakan teknologi augmented reality (AR) serta virtual reality (VR) untuk praktikum.
"Juga ada hal-hal yang menjadi tantangan adalah kekosongan regulasi. Seperti tadi dikatakan oleh Pak Hamdan, kami masih dianggap PJJ. Padahal PJJ adalah tipe kedua dari pendidikan, selain tipe yang pertama yaitu offline kampus," jelas Prof Asep. Ia menambahkan bahwa PJJ seharusnya tidak lagi diperlukan untuk universitas digital, mengingat kemajuan teknologi yang memungkinkan pembelajaran jarak jauh tanpa kehadiran fisik.
"PJJ memang pendekatan agak mendekati daerah-daerah tetapi masih diperlukan UPBJJ (unit program belajar jarak jauh) dan itu dalam bentuk gedung. Padahal dengan adanya teknologi digital dan AI, sudah tidak diperlukan lagi karena bisa melalui jarak jauh. Sehingga PJJ untuk digital university tidak diperlukan. Ini masih ada hambatan. Mudah-mudahan dalam RUU nanti bisa diakomodasi," terangnya.