Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan melaksanakan pengelolaan guru nasional mulai Januari 2027. Pengelolaan ini akan mencakup guru-guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hingga yang non-ASN. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 172 ribu guru non-ASN yang aktif mengajar. Penyelesaian status guru non-ASN ini akan dilakukan melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK.
Akan tetapi, bagaimana jika mereka tidak berhasil dalam kedua seleksi tersebut? Nunuk memberikan penjelasan bahwa guru-guru tersebut akan tetap mendapatkan jaminan untuk melanjutkan kegiatan mengajar. "Kalau nggak lulus gimana? Menteri (Mendikdasmen Abdul Mu'ti) kasih jaminan, mereka akan tetap mengajar," ungkap Nunuk setelah acara peluncuran Bulan Guru Nasional di SMPN 216 Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, pada Jumat (30/10/2026).
Kesempatan Mengajar hingga Menjadi ASN
Sebelumnya, Kemendikdasmen telah menyatakan bahwa guru non-ASN yang tidak lolos CPNS maupun PPPK tidak akan diberhentikan atau di-PHK. Nunuk menegaskan kembali bahwa para guru non-ASN ini akan tetap dapat mengajar hingga mereka berstatus ASN. "Mereka akan tetap mengajar sampai mereka berstatus ASN," jelasnya.
Nunuk juga berpesan agar para guru non-ASN terus meningkatkan kompetensi mereka, salah satunya dengan memastikan memiliki sertifikat pendidik (serdik) melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG). "Apakah kemungkinan besar (menjadi ASN) akan sulit? Kalau sudah punya serdik, itu mudah," ujarnya.
Regulasi yang Mendukung Keberlangsungan Mengajar
Pada kesempatan sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan bahwa jaminan bagi guru non-ASN untuk tidak di-PHK akan dituangkan dalam peraturan yang memiliki dasar hukum yang kuat. "Tidak, tidak di-PHK. (Jaminannya) nanti bukan hanya surat, tapi akan ada peraturan yang lebih kuat dasar hukumnya," kata Mu'ti.
Terkait peraturan tersebut, Nunuk menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun regulasi yang akan dikeluarkan dalam bentuk Keputusan Mendikdasmen. "Lagi dibikin, kalau untuk yang PPPK (berbentuk) Kepmen (Keputusan Mendikdasmen)," tambahnya.
Dengan adanya aturan ini, kepala daerah dan dinas pendidikan akan memiliki kepastian hukum dalam mempekerjakan tenaga pendidik di wilayah mereka. Hal ini memastikan bahwa para guru tersebut dapat melanjutkan penugasan di sekolah negeri melalui perpanjangan kontrak oleh pemerintah daerah.