Fakta Politik

PDIP Menanggapi Putusan MA: Gibran Tidak Memiliki Ijazah

DPP PDIP memberikan tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming. Mereka menegaskan bahwa sejak awal sudah menduga Gibran...

N
Narayana Putra
30 October 2026
4 pembaca
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyeteraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Jumat (30/10). (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyeteraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Jumat (30/10). (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP memberikan respon terhadap putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming pada Jumat (30/10).

Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa ia sudah menduga sejak awal bahwa Gibran tidak memiliki ijazah ketika gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap pembuktian. "Karena penggunaan Suket untuk pendaftaran (Pilpres) saja sudah menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebenarnya memang tidak punya ijazah," ungkap Andreas saat dihubungi pada hari yang sama.

Pernyataan Andreas Mengenai Ijazah Gibran

Andreas menambahkan, seandainya Gibran memiliki ijazah, maka syarat pencalonannya di Pilpres seharusnya menggunakan surat penyetaraan ijazah, bukan surat keterangan penyetaraan kelulusan. Ia juga menekankan bahwa putusan MA ini memperkuat keputusan MK sebelumnya yang tidak menemukan dokumen kelulusan SMA Gibran.

"Sehingga dengan keputusan MA ini semakin mempertegas bahwa yang bersangkutan memang tidak mempunyai tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia," ujarnya.

Keputusan MA Terkait Kasasi Gibran

Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi terhadap gugatan surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran. Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa surat keterangan atau suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah. Amar putusan tersebut dibacakan pada hari yang sama dan dikonfirmasi oleh HM Subhan, penggugat dalam perkara ini, melalui nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026.

"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.

Artikel Terkait