Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta pemerintah untuk menyelidiki dugaan keterlibatan petugas haji setelah tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas Arab Saudi terkait praktik haji ilegal. Abidin menegaskan pentingnya Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Luar Negeri, serta Konsulat Jenderal RI di Jeddah untuk memantau perkembangan kasus ini secara intensif dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil.
Dia menegaskan, jika terbukti ada keterlibatan petugas haji Indonesia, tindakan tegas harus diambil, termasuk pencabutan status petugas, pemulangan ke Indonesia, dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap penangkapan tiga WNI oleh aparat keamanan di Makkah, yang diduga terlibat dalam penawaran layanan haji ilegal melalui media sosial. Dua dari mereka dilaporkan mengenakan atribut yang menyerupai petugas haji Indonesia.
Komisi VIII menghargai langkah aparat keamanan Arab Saudi dalam menegakkan hukum terhadap praktik haji ilegal, yang merupakan upaya untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan haji dan melindungi jamaah dari potensi penipuan serta risiko hukum. Abidin menekankan bahwa penindakan ini harus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran haji nonprosedural yang dapat merugikan jamaah dan mencoreng nama baik Indonesia.
Ia menekankan pentingnya pelaksanaan ibadah haji melalui mekanisme resmi, baik kuota haji reguler maupun haji khusus yang telah diatur oleh pemerintah. Jalur resmi tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga meliputi perlindungan negara terhadap keselamatan dan hak-hak jamaah selama berada di Arab Saudi. Abidin juga mengingatkan bahwa praktik haji ilegal dapat menimbulkan masalah hukum serius, seperti deportasi dan larangan masuk ke Arab Saudi.
Dia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran keberangkatan haji instan yang dipromosikan melalui media sosial atau jalur tidak resmi lainnya. Selain itu, Abidin mendorong pemerintah untuk memperkuat sosialisasi mengenai bahaya haji ilegal dan memperluas edukasi publik agar calon jamaah memahami bahwa ibadah haji hanya dapat dilakukan secara aman dan sah melalui jalur resmi yang diakui pemerintah.
Sebagai legislator di bidang agama dan sosial, Abidin memastikan bahwa Komisi VIII akan terus mengawasi penyelenggaraan ibadah haji agar berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan, termasuk memastikan perlindungan maksimal bagi seluruh jamaah. Dengan pengawasan yang ketat, DPR berharap praktik haji ilegal dapat diminimalisir dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji tetap terjaga.
Kementerian Luar Negeri RI telah mengonfirmasi penangkapan ini. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyatakan bahwa pihaknya sedang memverifikasi identitas para pelaku. Saat ini, KJRI di Jeddah tengah melakukan verifikasi identitas pelaku dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mengawal proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Heni menjelaskan bahwa tiga orang yang diduga berkewarganegaraan Indonesia ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah pada Selasa (28/4) karena dugaan keterlibatan dalam praktik haji ilegal. Saat penangkapan, dua dari tiga orang tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia, dan aparat menemukan barang bukti seperti uang, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga palsu. Ketiga pelaku diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal, termasuk melalui penyebaran iklan layanan haji palsu di media sosial.