Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang merupakan perubahan kedua dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Peraturan ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja. Regulasi ini mencakup ketentuan tentang syarat penerima, batasan gaji/upah, serta jumlah BSU yang akan diberikan pada tahun 2026. Permenaker ini telah ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026.
Tujuan dan Syarat Penerima BSU
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa kebijakan BSU bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan ekonomi. "Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Yassierli.
Menurut Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang berhak menerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, penerima harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta memiliki gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMP/UMK.
Ketentuan Gaji dan Pembayaran BSU
Gaji/upah yang dihitung adalah gaji terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap. Bagi pekerja/buruh yang berada di daerah dengan UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, batas gaji akan disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas. Sementara itu, untuk daerah tanpa UMK, batas gaji mengacu pada UMP dengan pembulatan yang serupa.
Permenaker ini juga menegaskan bahwa BSU tidak akan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penerima dari kalangan aparatur negara tidak akan lolos dalam proses verifikasi.
Jumlah BSU yang akan diberikan adalah sebesar Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga totalnya mencapai Rp 900 ribu. Untuk informasi lebih lanjut mengenai BSU 2026, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
Di sisi lain, Yassierli juga menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap persiapan teknis untuk penyaluran BSU bersama Kementerian Keuangan. "Kita masih menyiapkan dan kita masih koordinasi dengan Kementerian Keuangan," kata Yassierli saat ditemui di Jakarta pada Selasa (27/10/2026).