Fakta Pendidikan

Penyalahgunaan Nama Profesor dalam Jurnal, Kemendikti Berikan Tanggapan

Sejumlah profesor dari dalam dan luar negeri mengeluhkan penggunaan nama mereka tanpa izin dalam artikel jurnal ilmiah. Kemendikti menanggapi kasus ini dan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap reg...

P
Panca Akbar Saputra
02 November 2026
8 pembaca
Direktur Jenderal (Dirjen) Sains dan Teknologi Kemendiktisaintek, Ahmad Najib Burhani Foto: Nikita Rosa/detikEdu
Direktur Jenderal (Dirjen) Sains dan Teknologi Kemendiktisaintek, Ahmad Najib Burhani Foto: Nikita Rosa/detikEdu

Jakarta - Beberapa guru besar, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, melaporkan bahwa nama mereka digunakan tanpa izin dalam sebuah artikel yang diterbitkan di jurnal Ekliptika: Jurnal Inovasi Teknologi Berkelanjutan. Artikel yang menjadi sorotan berjudul "Kolinearitas dan Regularisasi pada Model Layanan Publik Digital: Simulasi dalam Konteks Green Government" yang terbit di Ekliptika Vol. 7 No. 1, edisi Juli 2026, halaman 17-30.

Salah satu guru besar yang mengajukan protes adalah Profesor Ines Mergel dari University of Konstanz, Jerman. Ia mengungkapkan bahwa namanya dicantumkan dalam artikel tersebut tanpa sepengetahuannya. "Seandainya Google secara otomatis memasukkan artikel itu ke dalam daftar publikasi saya, mungkin saya tidak akan menyadarinya untuk beberapa waktu," kata Mergel.

Tidak hanya Profesor Mergel, Yudho Giri Sucahyo, guru besar Ilmu Komputer dari Universitas Indonesia, dan Rachmawati, guru besar Fakultas Geografi dari Universitas Gadjah Mada, juga mengaku tidak mengetahui bahwa nama mereka dicantumkan dalam artikel tersebut. Artikel yang dipermasalahkan akhirnya ditarik dari jurnal Ekliptika setelah protes dari Profesor Mergel.

Tanggapan Kemendikti

Ahmad Najib Burhani, Direktur Jenderal Sains dan Teknologi Kemdiktisaintek, menyatakan bahwa kejadian serupa telah terjadi sebelumnya. "Saya kan enggak tahu yang ini tapi kasus seperti itu banyak," ungkapnya saat ditemui setelah Taklimat Media KSTI, KPPTI, dan KTJI Tahun 2026 di Gedung D Kemendiktisaintek, Jakarta.

Ia juga menegaskan kembali pentingnya aturan mengenai jurnal ilmiah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 9 Tahun 2026. "Kalau umpamanya orang yang dicatutnya tidak tahu dan kemudian itu yang menjadi poin untuk bisa kemudian mereview status daripada akreditasi jurnal itu," tambahnya. Ia mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kasus serupa kepada Kemendiktisaintek.

Praktik Tidak Etis di Dunia Jurnal

Nadjib juga menyoroti praktik tidak etis yang dilakukan oleh beberapa penerbit, seperti mencatut nama orang lain untuk meningkatkan akreditasi jurnal atau menerbitkan banyak artikel dalam waktu bersamaan untuk tujuan komersialisasi. "Ada juga yang kemudian over komersialisasi untuk men-charge penulis untuk menulis," jelasnya.

Ia menekankan bahwa tindakan pelanggaran ini bisa dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari mahasiswa hingga profesor, dan sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. "Ada yang kemarin dicabut gelarnya dan sebagainya," tutupnya.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait