Fakta Politik

Permohonan Penjelasan Nomenklatur RUU Masyarakat Adat oleh Benny K Harman

Benny K Harman, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, meminta agar nomenklatur RUU Masyarakat Adat diperjelas, mengingat adanya perbedaan istilah yang dapat membingungkan.

N
Narayana Putra
17 July 2026
52 pembaca
Anggota DPR Benny K Harman minta klarifikasi nomenklatur RUU Masyarakat Adat. (CNN Indonesia /Andry Novelino)
Anggota DPR Benny K Harman minta klarifikasi nomenklatur RUU Masyarakat Adat. (CNN Indonesia /Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia -- Benny K Harman, yang merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Demokrat, mengungkapkan perlunya kejelasan mengenai nomenklatur RUU Masyarakat Adat yang saat ini masih dalam proses perumusan di DPR. Ia menyoroti adanya perbedaan versi antara RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Masyarakat Adat, yang masing-masing memiliki definisi dan konsekuensi yang berbeda.

Benny menjelaskan, "Istilah masyarakat adat, acap kali masih dikacau-balaukan dengan istilah masyarakat hukum adat. Ini penting sekali, sebab kadang kala bukan hanya awam, bahkan anggota dewan banyak yang kacau balau dua istilah ini, padahal masyarakat adat dan masyarakat hukum adat adalah dua istilah yang sangat berbeda," dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RUU tersebut di Baleg DPR pada Kamis (16/7).

Pentingnya Memahami Perbedaan Istilah

Ia menambahkan, "Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah kita ini mau membuat undang-undang tentang masyarakat adat atau masyarakat hukum adat?" Benny menjelaskan bahwa masyarakat adat merupakan konsep yang berkaitan dengan antropologi, sosial, dan hak asasi manusia, yang lebih menekankan pada identitas komunitas tertentu.

Sementara itu, masyarakat hukum adat diakui sebagai subjek hukum dalam konstitusi dan oleh Mahkamah Konstitusi. "Masyarakat hukum adat, pasti masyarakat adat. Tapi masyarakat adat tidak otomatis Masyarakat hukum adat. Ini penting untuk kita bedakan dengan tegas," tegasnya.

Perhatian Terhadap RUU Masyarakat Adat

Di sisi lain, Eva Monalisa, anggota Baleg DPR dari Fraksi PKB, mengingatkan agar RUU Masyarakat Adat tidak dijadikan alat hukum yang menguntungkan investasi. Ia mengkhawatirkan bahwa perubahan orientasi RUU tersebut dapat mengabaikan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD.

Eva menekankan perlunya evaluasi terhadap legalitas izin usaha yang sering kali tumpang tindih di wilayah adat. Ia menuntut agar evaluasi substantif dilakukan terhadap izin-izin yang diterbitkan akibat buruknya tata kelola di masa lalu, sehingga negara tidak memberikan legitimasi secara otomatis atas hak masyarakat adat yang telah dirampas. "Kita perlu memastikan bahwa izin-izin yang terbit di atas wilayah adat akibat lemahnya tata kelola pada masa lalu tidak otomatis memperoleh legitimasi tanpa evaluasi yang substantif," ujarnya.

Artikel Terkait