Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Adrianto Pitojo Adhi, yang menjabat sebagai Presiden Direktur Summarecon Agung, sebagai tersangka. Ia ditahan oleh KPK setelah pemeriksaan yang berlangsung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/9/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa Adrianto keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan diborgol. Ia terlihat dikawal oleh petugas saat menuju mobil tahanan.
Penangkapan Terkait Dugaan Suap
Adrianto terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berlangsung di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. OTT ini terkait dengan dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Selain Adrianto, KPK juga menahan tujuh orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor,
- Rizal Pahlefi,
- Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen,
- Fahd A Rafiq, Ketua DPP Golkar,
- Erwin,
- Muhammad Fakhry.
Detail Kasus Masih Dalam Penyidikan
KPK belum memberikan penjelasan rinci mengenai peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK mengamankan sejumlah boks dan koper yang berisi uang, termasuk mata uang rupiah dan mata uang asing.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan memutuskan untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan. "KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan," ujarnya kepada wartawan pada hari yang sama.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan KPK akan mengumumkan detailnya dalam konferensi pers mendatang.