Fakta Hukum

Sebagian Praperadilan Roy Suryo Diterima, Hakim Perintahkan Ganti Rugi

Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyetujui sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait ganti rugi sebesar Rp 206 juta, dengan perintah pembayaran kepada Kementerian K...

N
Naufal Akbar
15 September 2026
7 pembaca
Sidang putusan praperadilan kelima Roy Suryo (Taufiq/detikcom)
Sidang putusan praperadilan kelima Roy Suryo (Taufiq/detikcom)

Jakarta - Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian dari gugatan praperadilan kelima yang diajukan oleh Roy Suryo mengenai ganti rugi sebesar Rp 206 juta. Dalam hal ini, pihak yang digugat adalah Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ungkap Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan putusan pada Selasa (15/9/2026). Hakim juga memerintahkan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk membayar ganti rugi. Dalam kasus ini, kuasa diberikan kepada Kepala Biro Advokasi Kemenkeu.

Dasar Hukum Ganti Rugi

Hakim mengemukakan bahwa ganti rugi tersebut tercantum dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Menurut hakim, pasal-pasal ini mengatur tentang pembayaran ganti kerugian yang harus dilakukan oleh menteri yang mengelola urusan pemerintahan di bidang keuangan, berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.

"Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan," jelas hakim saat membacakan pertimbangan.

Hakim menilai bahwa Kementerian Keuangan wajib melakukan pembayaran ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun mekanisme dana abadi yang diatur dalam KUHAP belum memiliki aturan pelaksana yang lengkap. Hakim juga menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp 5 juta.

Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Ganti Rugi

Hakim menyatakan, "Menetapkan ganti rugi imateriil bagi Pemohon sejumlah Rp 5 juta. Memerintahkan kepada Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp 5 juta kepada Pemohon." Hakim mempertimbangkan bahwa ganti rugi imateriil merupakan bagian dari kerugian yang dapat dituntut oleh seseorang yang mengalami penangkapan dan penahanan secara tidak sah, berdasarkan Pasal 173 ayat (1) KUHAP.

Hakim juga merujuk pada ketentuan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, yang menyatakan bahwa kompensasi akibat penangkapan atau penahanan yang tidak sah mencakup kerugian finansial dan nonfinansial. "Pembatasan nominal tidak boleh ditafsirkan sedemikian rupa sehingga meniadakan hak untuk menuntut ganti rugi imateriil," tambahnya.

Namun, hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan Roy Suryo terkait kerugian imateriil yang diajukan sebesar Rp 100 juta, dengan alasan bahwa Roy Suryo mengalami beban psikologis dan stigma sosial akibat pemberitaan terkait perkara yang menjeratnya.

Hakim menegaskan, "Menimbang bahwa Pasal 173 ayat (1) KUHAP menentukan tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang." Hakim juga menilai bahwa status Roy sebagai tokoh publik tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan tingkat beban psikologis yang dialaminya.

Hakim mempertimbangkan adanya kesalahan dalam penggeledahan dan penangkapan yang telah dinyatakan tidak sah dalam permohonan praperadilan sebelumnya. "Tindakan penahanan dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan Nomor 99," ungkap hakim.

Roy Suryo, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo, telah mengajukan praperadilan sebanyak lima kali. Praperadilan pertama terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, yang sebagian dikabulkan. Sementara itu, Roy mengalami kekalahan dalam tiga praperadilan lainnya. Praperadilan kelima ini terdaftar dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Baca juga: Sidang Pun Tertunda karena Abu Vulkanik Anak Krakatau.

Artikel Terkait