Fakta Pendidikan

Telkom University Mengeluarkan Dua Mahasiswa Terkait Kasus Perundungan

Dua mahasiswa Telkom University dipecat setelah terbukti terlibat dalam perundungan, dengan rektor universitas menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.

P
Panca Akbar Saputra
11 October 2026
24 pembaca
Gedung Rektorat Telkom University. (Foto: Dok. Telkom University)
Gedung Rektorat Telkom University. (Foto: Dok. Telkom University)

Telkom University (Tel-U) telah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan dua mahasiswa yang terlibat dalam perundungan. Rektor Telkom University, Suyanto, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang menyeluruh.

“Sanksi administratif akademik telah ditetapkan terhadap dua mahasiswa. Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Suyanto pada Minggu (11/10/2026).

Permohonan Maaf dan Komitmen Universitas

Rektor juga menyampaikan permohonan maaf atas nama universitas terkait insiden ini. Pihak kampus mengutuk keras tindakan perundungan yang dilakukan oleh pelaku. “Atas nama Universitas Telkom, saya selaku rektor menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf, khususnya kepada korban dan keluarganya, serta kepada rekan-rekan mahasiswa baik di internal maupun pihak eksternal,” kata Suyanto.

Telkom University berkomitmen untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman dan kondusif bagi seluruh mahasiswa. Suyanto menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak akan ditoleransi di lingkungan kampus. “Universitas Telkom menegaskan bahwa kekerasan dan perundungan merupakan tindakan berbahaya yang tidak dapat dibenarkan,” tambahnya.

Sanksi yang Diterapkan dan Perlindungan Korban

Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni, Ratri Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa sanksi berat yang dijatuhkan adalah pengeluaran dari universitas. Namun, ia tidak merinci sanksi-sanksi lain yang mungkin diterapkan kepada pelaku. “Secara umum, sanksi berat di Telkom University adalah drop out,” jelas Ratri.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kampus telah memberikan perlindungan kepada korban. “Kami berharap bahwa ini bisa menjadi pembelajaran untuk semuanya, khususnya untuk Telkom University, kami akan terus berkomitmen untuk menjadi kampus yang inklusif dan aman,” tuturnya.

Motif di balik perundungan yang dilakukan oleh dua mahasiswa tersebut masih belum terjawab. Namun, pihak kampus menegaskan bahwa tidak ada motif dendam yang terlibat. “Kalau motif dendam itu tidak ada, karena memang yang bersangkutan dan juga korban sebetulnya sama-sama mahasiswa baru,” kata Ratri.

Pelaku dan korban tidak memiliki latar belakang saling mengenal sebelum bergabung di Telkom University. Ratri memastikan bahwa keduanya baru saling berkenalan di kampus. “Jadi memang tidak ada histori dan rekam jejak sebelumnya yang menunjukkan kedekatan keduanya,” ujarnya.

Untuk menjaga keamanan, pelaku dan korban telah dipisahkan dan ditempatkan di asrama yang berbeda. “Baik pelaku maupun korban kita tempatkan di area asrama yang berbeda dengan pendampingan untuk menjamin keamanan semua pihak yang terlibat,” tambahnya.

Tanggapan Mahasiswa Terhadap Kasus Ini

Sebelum sanksi dijatuhkan, mahasiswa lainnya telah memberikan kecaman terhadap tindakan perundungan tersebut. Indah, salah satu mahasiswa, menyatakan kemarahannya setelah melihat rekaman perundungan yang dialami temannya. “Marah saya lihatnya, kasihan, kena mental itu pasti anaknya,” ujarnya.

Indah juga menyoroti tindakan pelaku yang menyulut korek api ke arah sprei, yang berpotensi memicu kebakaran. “Gimana kalau ada yang kebakar, kebayangkan kalau terjadi kebakaran,” katanya.

Mahasiswa lain, Rena, menuntut agar tindakan tegas berupa pengeluaran dari universitas diterapkan jika pelaku terbukti sering melakukan aksi serupa. “DO saja! Kesal saya lihatnya,” ucap Rena.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait